JNewstv Com | Ternate
RF alias Rusdi (41) penjahat Kambuhan warga Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate seakan tidak kapok atas kelakuannya yang pernah di hukum dalam kasus tindak pencurian yang dialaminya ini, dirinya kembali berulah dengan mencuri 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92, 4 (empat) buah gelang emas 60 (enam puluh) gram,1 (satu) buah kalung emas 50 (lima puluh) gram, 2 (dua) buah cincin emas 6 (enam) gram,uang tunai sejumlah Rp. 10.625.000,- ( sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 2 (dua) buah kartu ATM BRI salah satu warga di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate dengan membobol kios pada 16 Juni 2022 lalu.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, SH.,S.I.K.,MM dalam prees realesenya mengatakan penangkapan residivis ini atas laporan warga yang kiosnya di bobol oleh pelaku dengan LP = No. Pol : LP/21/VI/2022/Sek Ternate Selatan Tertanggal 16 Juni 2022. ” Atas laporan tersebut personel Polsek Ternate Selatan melakukan penangkapan sesuai dengan ciri – ciri pelaku yang sudah di kantongi,” ujarnya yang di dampingi Kapolsek Ternate Selatan Iptu Suherman, S.Sos dan PS. Kasie humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin.
AKBP Andik menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri,namun penyidik akan tetap melakukan pengembangan. ” Tersangka yang berulang kali masuk sel ini dalam tindak kejahatan pencurian yang dilakukannya diakui seorang diri. Dan atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5(lima) tahun penjara, ungkap Kapolres. (Red)