
“Pemahaman pelabelan produk BDKT sangat penting karena ada konsekuensi hukum dalam setiap pelanggaran yang terjadi,” ujar Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, didampingi Korbid Penegakan Hukum & Bimbingan Operasional, Ake Erwan, Kamis (29/7).
Untuk itulah, sambung Rusmin Amin, Ditmet menggandeng Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) mensosialisasikan secara virtual aturan terkait BDKT. Mulai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/2011, UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU Perdagangan nomor 7/2014, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 22 ayat (1) UU 2/1981 menyebut semua BDKT yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau labelnya dengan tulisan singkat, benar & jelas.
“Sanksi pelanggaran berupa pembinaan, tetapi apabila tidak ditindaklanjuti maka diberikan sanksi tegas sesuai UU berlaku,” urai Direktur Rusmin. “Bagi anggota Gapmmi diingatkan terus meningkatkan kontrol keakuratan kuantitas & kualitas sesuai pelabelan produksi.”
Aduan Konsumen
Di tempat terpisah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengakui menerima aduan konsumen sektor belanja online sebanyak 4.855 dari total 5.103 aduan sepanjang Januari-Juni 2021.
“Banyaknya pengaduan sektor e-commerce karena konsumen semakin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama covid19,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono.
Karena itulah Dirjen Veri mengapresiasi Ditmet pimpinan Rusmin Amin yang menginisiasi sosialisasi pemahaman BDKT, yang seringkali muncul dalam aduan konsumen.
“Semua aduan konsumen kami proses tuntas sampai selesai, sesuai klasifikasi. Kami juga bantu penyelesaian aduan konsumen ke lembaga konsumen lain, sesuai UU Perdagangan nomor 7/2014, dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Veri Anggrijono. (Nanda/HRN)