Site icon JNewstv.com

Saifuddin Malik: Mursid Amalan Gagal Paham Soal Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

JNewstv.com | Maba, Haltim
Ketua DPD Partai Perindo juga sekertaris tim pemenang pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim),Thaib Jalaluddin- Novarius A Bulango (TIVA) Kemakmuran, Saifuddin Malik menilai Mursid Amalan gagal paham tentang regulasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019.

Pasalnya, ketua Komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan ini bicara pada beberapa media pada 18/11/2020 Kemarin, usai kampanye di Kecamatan Maba Selatan, dirinya merasa tidak nyaman dengan visi misi Paslon TIVA Kemakmuran yang menyatakan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 itu tidak sebanding dengan Visi misi, Paslon TIVA. ” Ketua komisi II DPRD Haltim Mursid Amalan Kaku dalam penafsiran permendagri nomor 90 tahun 2019 yang menjelaskan Klasivikasi, Kodefikasi dan Nomenklator perencanaan dan keuangan daerah,” ungkap Saifuddin Malik.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Ketentuan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 Pasal 1 yang isinya yaitu 1. Dalam peraturan mentri ini yang dimaksut dengan Klasifikasi, kodefikasi, dan Nominklator perencanaan pembangunan dan keuangan daerah adalah penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang di susun secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah 2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 3. Urusan pemerintahan yang selanjutnya disebut urusan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaan di lakukan oleh kementrian negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahtrakan masyarakat. ” Saya (red Saifuddin) kesal
dengan komentar Mursid Amalan Anggota DPRD Haltim 4 periode juga ketua Komisi II, serta selaku ketua tim pemenang di salasatu paslon, kelihatan sangat tidak paham dalam penelaan peraturan permendagri Nomor 90 tahun 2019,” ucap Dino S Manake sapaan Saifuddin Malik.

Saifuddin alias Dino menerangkan komentar Mursid Amalan tersebut menyerang dan menyudutkan Visi Misi TIVA Kemakmuran yang merangkul masyarakat dengan menggunakan program kelompok itu bohong.” ini merusak nilai demokrasi dan tidak pantas dilakukan,” tutupnya. (Il)

Exit mobile version