
Saksi Tim Pemenang MONAS “Muhibu Mandar kepada Wartawan saat Konfrensi Pers “Bahwa keluar dari Ruang pleno tingkat Kabupaten Karena Bawaslu Haltim dan KPU Haltim tidak mengindahkan gugatan Kami di saat pleno PPK tinkat kecamatan sampai pleno tingkat kabupaten”. Ucapnya.
Pasalnya, disaat Pleno PPK tingkat Kecamatan Kami dari saksi MONAS telah mengajukan berbagai bukti temuan di lapangan Seperti Moeny Politik, Keterlibatan ASN Secara Langsung, Pengelembungan DPT, Pencoblosan Ulang, penggunaan A5 di 204 TPS secara total, penggunaan DPTB secara Masif, dan temuan ratusan bahkan ribuan Nama ganda di daftar hadir saat pencoblosan di tanggal 9 Desember kemarin. Tutur Muhibu.
Selain Itu Saksi MONAS “Ismit Abbas Hatari Menambahkan dari tanggal 11 sampai tanggal 13 kemarin Pleno PPK ditingkat Kecamatan, Kami Bersama Saksi Paslon TIVA Kemakmuran Nomor Urut 1 Sudah Mengajukan Foam Kebratan 10 Kecamatan, Sejumlah Temuan Bukti yang sudah dimasukkan ke Bawaslu Haltim Tapi Sayang Rupanya Bawaslu dan KPU Haltim terlihat nampak berpihak kepada paslon Nomor Urut 2. tegasnya.
Hal Serupa Ketika Pleno Rekapitulasi Tingkat kabupaten Saksi MONAS dan Saksi TIVA Kemakmuran inggin Menyandingkan Data Saksi dengan Bawaslu Haltim, Akan Tetapi permohon itu tidak di indahkan Oleh Bawaslu dan KPU Haltim. (Ilham)