
Santrani Abusama kepala dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pertanyaan yang di lontarkan oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Sahril Taher adalah sebuah kekeliruan dalam berpikir, Sebab lampu jalan yang dipasang di areal jalan 40 itu berdasarkan dengan bestek sehingga ada jarak yang mesti di tata dan diatur secara baik. Cetusnya
Santrani menjelaskan bahwa lampu jalan yang dipasang itu sudah berdasarkan dengan prosudur karena taman yang di buat dan pasang lampu jalan dalam jantung Kota Sofifi KM 40 merupakan sebuah bentuk komitmen dinas PUPR dalam rangka menghiasi dan mempercantik tampilan kota Sofifi saat ini.
Oleh karena itu Santrani memberikan contoh seperti di Kota Bandung banyak taman yang di pasang lampu jalan dan ada jarak yang di atur sehingga dilihat juga menarik dipandang. Maka dari itu kadis PUPR Provinsi Maluku Utara menyayangkan sikap anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Sahril Taher yang mempersoalkan jarak lampu jalan KM 40. Sebab itu tidak subtansial dan mesti kata Santrani, Sahril Taher harus berikan apresiasi jeripaya dan capaian yang telah dilakukan oleh dinas PUPR.
Santrani berharap agar DPRD dan dinas dinas terkait saling bergandeng tangan dan menyatukan persepsi demi kemajuan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Lanjut Santrani perdebatan adalah sebuah lumrah demokrasi selama masih dalam koridor. Tutup Santrani (Kemal Swedya)