
Penangkapan (WT) yang pekerjaan keseharianya adalah seorang supir angkutan umum, bermula dari pengembangan salah seorang tersanka sebelumnya yaitu Reky Sangi (RS)
Berdasarkan informasi dari Reky,
tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Huboto desa Gosoma dan melakukan penggebrekan terhadap tersangka Waldy Tjan (WT) yang sedang berada di dalam kamar, anggota opsnal Sat Resanarkoba menemukan tersangka dan saat melakukan penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu, satu alat hisap (Bong) dan satu korek api gas.
Kabag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing .SH, menjelaskan melalui Rilisnya bahwa Waldy Tjan (WT) bersama dengan barang bukti kini telah dibamankan di kantor Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut. (Roby)