
Tersangka diringkus oleh Tim Ops Satnarkoba, setelah hasil pengembangan kasus dari tersangka RS yang sudah ditangkap dengan barang bukti 0,6 Gram Shabu beberapa waktu lalu.
Dari hasil keterangan RS, Sat Resnarkoba langsun melakukan pengembagan dan tim Opsnal berhasil mengamankan J H U Alias D T yang sedang beristirahat/tidur didalam kamarnya.
Saat melakukan penggebrekan dan pemeriksaan badan, tidak ditemukan barang bukti shabu atau jenis lainnya. JHU alis DT langsun di giring ke kantor Satnarkoba Polres Halut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Halmahera Utara AKP. Mansur Basing SH, kepada sejumlah awak media melalui rilisnya, Rabu 03/02/2021.
Mansur memgatakan bahwa kedua tersangka saat ini sudah di amankan dengan barang bukti 0,6 Gram narkotika jenis Shabu,
Buku Tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, Handphone Merk Vivo dan Handphone Merk Nokia.
Kedua tersangka dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun. (Roby)