
RMNY alis R (23) warga desa Gura Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara dirinkus oleh anggota Satresnarkoba di rumah kediamannya beserta barang bukti
satu buah paket besar yang diduga narkotika jenis ganja kering di bungkus dengan lakban berwarna cokelat dengan berat bruto 51,64 gram serta satu sachet plastik kecil yang diduga narkotika janis shabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP. Mansur Basing SH. Melalui rilisnya yang disampaikan kepada sejumlah awak media. Jumat 12/02/2021. Menurutnya penagkapan terhadap RMNY alias R, yang saat masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi ini, adalah hasil pengembangan dari tersangka M.A alias A yang sudah lebih dulu di tangkap.
Kedua pelaku sementara di amankan disel tahanan Polres Halut, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembagan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Roby)