Haltim. Maluku Utara, JNewstv.com – Gagal paham tentang UU KIP terkait kebebasan Informasi Publik dan tugas jurnalis, menyebabkan sikap anti-kritik kembali dipertontonkan pejabat publik di Kabupaten Halmahera Timur. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Haltim, Riko Debuturu, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat dikonfirmasi terkait data pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengantongi izin, serta dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Minggu (07/02/26)
Upaya konfirmasi yang berlangsung sejak 31 Januari hingga 6 Februari 2026, Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, Riko justru naik pitam. Melalui sambungan telepon WhatsApp, ia melontarkan ancaman akan melaporkan wartawan jika informasi tersebut dipublikasikan. Ada apa dengan sikap Riko ini, terkesan keras dugaan takut perbuatan jahatnya terbongkar, sikap ini dinilai mencerminkan perilaku pejabat yang alergi terhadap pengawasan publik dan transparansi.
“Saya akan melaporkan,” ujar Riko dengan nada tinggi, sebagaimana ditirukan sumber yang menerima langsung pernyataan tersebut.
Ancaman ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa yang sebenarnya ingin ditutupi?
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan keuangan daerah di tubuh Dinas Perindagkop Haltim bukan isapan jempol. Salah satu pegawai internal mengungkapkan adanya temuan terkait perjalanan dinas dalam kota tahun anggaran 2024 senilai Rp191,58 juta.
“Perjalanan dinas tahun 2024 sudah dilakukan uji petik pada beberapa staf pegawai,” ujar seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengakuan ini diperkuat oleh bendahara Dinas Perindagkop yang membenarkan adanya temuan pemeriksaan.
“Memang ada temuan BPK, tapi sudah dikembalikan ke kas daerah. Dokumennya ada di Inspektorat,” katanya singkat.
Namun, pengembalian anggaran bukan berarti persoalan selesai. Publik berhak tahu: bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa bisa terjadi.
Rekomendasi BPK dan Sikap Membangkang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas merekomendasikan kepada Ubaid Yakub, Bupati Halmahera Timur, agar menginstruksikan Kepala Dinas Perindagkop meningkatkan kecermatan dalam verifikasi dokumen serta memastikan pengembalian keuangan daerah sesuai ketentuan.
Ironisnya, alih-alih kooperatif menjalankan rekomendasi lembaga negara, Riko Debuturu justru menunjukkan sikap konfrontatif terhadap wartawan. Ancaman pelaporan dinilai sebagai upaya membungkam kritik dan mengaburkan substansi persoalan.
Aroma Penyalahgunaan Jabatan, Sikap defensif dan reaktif ini memicu dugaan adanya permainan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan anggaran serta tata kelola UKM. Publik menilai, ketika seorang pejabat lebih sibuk mengancam pers daripada membuka data, maka patut diduga ada kepentingan yang sedang dilindungi.
Apakah intimidasi terhadap wartawan akan terus dijadikan tameng untuk menutup dugaan korupsi?
Apakah jabatan digunakan sebagai alat untuk menghindari akuntabilitas?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Jika dibiarkan, praktik intimidasi seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik.
Publik kini menunggu sikap tegas, Apakah akan ada pembenahan, atau justru pembiaran?
Jurnalis: Moh. Riski
