
Kasintel Jubaidi S Mansur mengatakan bahwa LSM ini melaporkan secara tertulis dugaan tindak pidana korupsi atas dasar temuan BPK Malut terhadap Disperindag menyangkut masalah distribusi pasar dengan besar jumlahnya kurang lebih1,8 milyar ,sesuai dengan temuan BPK. “Atas laporan tersebut, Kami (red – Kejari) telah memanggil dua orang dari Disperindag yaitu bendahara penerimaan bersama Kabid Penagihan dan Pendataan untuk di mintai klarifikasi,” akunya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa kedua orang tersebut namun hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan temuan BPK pada tahun 2019 yang artinya 2 tahun berjalan. ” Kami melihat sejauh mana dari Disperindag menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut dan rupanya temuan BPK memang sudah tindak lanjuti maka kami mintai bukti-bukti pengembalian terhadap temuan BPK,dan intinya bahwa permasalahan dugaan tersebut sudah selesai,” ujar Jubaidi. (Ilon)