
Tindak Pidana kejahatan Konvensional (TPJK) di wilayah hukum Polres Ternate pada tahun 2020 naik 51 persen dari pada tahun 2019.Hal ini dikatakan Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam prees realese akhir tahun di aula Mapolres.(31/12)
AKBP Aditya Laksimada mengatakan jumlah TPJK pada tahun 2019 sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2020 menjadi 204 kasus. Sehingga trendnya naik 69 kasus. ” Untuk penyelesaian TPJKnya juga mengalami kenaikan sebesar 21 persen yakni 21 persen dari 109 kasus penyelesaian pada tahun 2019 dan 132 kasus pada tahun 2020,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa yang paling banyak penanganan kasus di wilayah hukumnya adalah pada kasus penganiyaan sebanyak 44 kasus dan yang sudah di selesaikan sebanyak 32 kasus.” Untuk sisanya akan di selesaikan pada tahun 2021,” aku AKBP Aditya.
AKBP Aditya menerangkan bahwa pada tahun 2020 ini ada dua anggotanya yang dikenakan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yaitu Brigpol Holic dan Briptu Hartanto karena meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan. ” Kedua anggota tersebut sudah melakukan pelanggaran dan sudah di sidang kode etik dua kali namun mereka mengulangi perbuatannya ,sehingga tim sidang kode etik polres Ternate yang di pimpin Kompol Jufri Dokumalamo akhirnya memberikan sangsi PTDH dan tinggal menunggu surat keputusan dari Polda Maluku Utara,” ujarnya.(ilon)