Site icon JNewstv.com

Tiga Pulau Sah Milik Maluku Utara, Papua Barat Daya Diminta Hentikan Klaim Sepihak

HALTENG, JNewstv.com – Polemik klaim sepihak atas tiga pulau perbatasan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, akhirnya diselesaikan melalui forum resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga pulau yang dimaksud adalah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara.

“Polemik kepemilikan ini telah dibahas tuntas bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, ketiga pulau tersebut sah milik wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara,” tegas Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, pada Jumat (25/7/2025).

Dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/7/2025), hadir pula Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi. Bayan dan sejumlah anggota DPRD Halteng lainnya, yakni Jainuddin Ali (PKB), Devi Dodi Diantoro (PKB), Aswar Salim (Golkar), Sadri Qobul (PAN), Hasmi Ridwan (Gerindra), dan Rusdi A. Taher (Gerindra).

Foto: Forum Resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bersama Anggota Legislatif DPRD Halteng.

Menurut Munadi, Kemendagri telah secara tegas menyampaikan bahwa Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas berada dalam wilayah hukum Provinsi Maluku Utara sejak 2022. Dengan demikian, klaim yang terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Jika masih ada upaya mengklaim, itu jelas tidak berdasar secara hukum. Kami minta Pemerintah Papua Barat Daya menghentikan polemik ini,” tegas Munadi, politisi Partai NasDem itu.

Ia juga mengajak kedua provinsi untuk menjadikan penyelesaian sengketa ini sebagai momentum membangun kolaborasi lintas wilayah.

“Daripada berlarut-larut dalam polemik, mari kita sinergi membangun potensi pariwisata di tiga pulau tersebut. Keindahan alamnya sangat menjanjikan sebagai destinasi wisata dan bisa menjadi sumber perputaran ekonomi baru bagi masyarakat pesisir di dua provinsi,” tutup Munadi Kilkoda.

 

Ilham Husen

Exit mobile version