
Hal ini disampaikan oleh Herry Hiorumu SH. Kamis 20/05/2021, Lewat Sambungan Celuler (HP) dari Jakarta. Menurutnya Tim Kuasa Hukum FM ManTap sudah siap untuk mematahkan dalil pemohon yang di sampaikan pada sidang pemeriksaan awal kemarin 19/05/2021,” Sebagai pihak terkait Kami sudah siap untuk menjawab semua yang di dalilkan oleh pemohon.
Lanjut Herry, dalil yang sampaikan oleh pemohon diantaranya TPS Khusus PT NHM, TPS 07 Desa Rawa Jaya dan TPS 01-02 Desa Supu. Ini sangat tidak beralasan oleh karena itu kami akan meminta majelis hakim untuk menolak semua permohonan pemohon.
Besok Pihak Termohon KPU Halut akan bemberikan jawaban atas dalil yang disampaikan pihak pemohon dan Kami Pihak Terkai akan memberikan keterangan dan juga Bawaslu Halut bakal memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK). Kami akan menyampaikan kepada Hakim Mahkamah untuk menolak semua permohonan pemohon karena semua dalil-dalil pemohon sangat tidak beralasan,” Ungkap Herry. (Roby)