Site icon JNewstv.com

Tim Opsnal Res Narkoba Polres Ternate Gagalkan Kiriman Ganja 2,7 Kg Dari Aceh


JNewstv.com | Ternate
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Ternate ungkap pengiriman Ganja kering seberat 2,7 kg dari Aceh melalui Kantor Pos cabang Bastiong,Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan dan mengamankan dua pelaku berinisial MH (32) warga Kelurahan Muhajirin, Kecamatan   Ternate Tengah, Kota Ternate dan RB (25) warga Kelurahan Salero,Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.(04/07/2020)

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada yang didampingi oleh wakapolres Kompol Muh Jufri Dukomalamo,Kasat Res Narkoba AKP Bahrun A Syahaban dan PS Kabag Humas Iptu Wahyudin mengatakan bahwa Sat Res Narkoba Polres Ternate berhasil menggagalkan peredaran narkoba kelas satu jenis ganja di wilayah hukumnya atas informasi masyarakat.

” Atas informasi tersebut,tim Opsnal Resnarkoba Polres Ternate bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui siapa yang akan mengambil barang haram tersebut,” ungkap Kapolres pada prees realese di ruangan TMMC Polres Ternate.

Kapolres menjelaskan bahwa ada dua pelaku MH dan RB yang siap mengambil kiriman ganja tersebut di dalam kantor Pos dan tim langsung bergerak untuk menangkap keduanya

” MH Ditangkap saat membawa satu paket ganja seberat 1,5 kg dan RB diamankan sedang mengambil paket ganja seberat 1,2 kg  dan atas perbuatan keduanya terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU no.35 thn 2009. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. PIdana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah,jelas AKBP Aditya.(Fudin/Ray/Kemal)

Exit mobile version