JNewstv.com | Ternate – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), membeberkan sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilkada Maluku Utara 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Ternate pada Jumat (29/11), Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan HAS Malut, Abdurrahim Fabanyo, menyampaikan berbagai indikasi pelanggaran yang diduga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon lainnya.
Abdurrahim menyebutkan bahwa dugaan kecurangan bermula ketika Sherly Tjoanda dipilih menggantikan mendiang suaminya, Benny Laos, sebagai calon gubernur. Menurutnya, lolosnya Sherly sebagai calon gubernur pengganti menunjukkan adanya keberpihakan dari KPU terhadap paslon tertentu. “Kami menilai KPU telah melakukan tindak pidana karena tidak mempertimbangkan syarat terkait kondisi sehat rohani dan jasmani saudari Sherly Tjoanda,” ungkap Abdurrahim.
Selain itu, tim HAS mengklaim telah menerima bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 04. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup politik uang (money politics) menjelang hari pencoblosan, manipulasi suara melalui petugas KPPS yang membacakan nomor urut 04, hingga manipulasi surat suara. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam memenangkan Sherly-Sarbin.
Abdurrahim juga menyoroti peristiwa yang melibatkan Sherly Tjoanda, Choel Malarangeng, dan rombongannya, yang setelah mencoblos di Ternate, diduga menggunakan pesawat jet pribadi untuk melarikan diri ke Jakarta. “Ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari proses demokrasi yang seharusnya berlangsung transparan dan adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim pemenangan HAS mengkritik pelaksanaan perhitungan cepat (quick count) yang digelar oleh pasangan calon 04, yang menurut mereka, merupakan manipulasi hasil yang bertujuan menipu publik dengan klaim kemenangan yang tidak berdasar. “Ini adalah pembohongan publik, dan masyarakat tidak boleh percaya,” cetus Abdurrahim.
Tim pemenangan HAS menegaskan bahwa Pilkada Maluku Utara kali ini mengandung cacat hukum yang serius dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. “Kami berharap kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar Pilkada yang cacat hukum ini tidak dibiarkan begitu saja,” pungkas Abdurrahim. (Red)
