
Mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, yang diduga melakukan manipulasi dalam laporan harta kekayaannya.
Kecurigaan tersebut muncul terhadap Sinen karena adanya penurunan LHKPN yang dilaporkannya dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini diungkapkan oleh koordinator aksi, Alfian, dalam wawancara telepon pada Kamis, (2812/23).
Alfian menuduh Sinen sengaja menutupi kebenaran kepada KPK dan mencurigai adanya keterlibatan Sinen dalam asal-usul harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Ada dugaan kuat bahwa Muhammad Sinen sengaja melakukan penyimpangan harta kekayaan yang bertentangan dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara,” ujarnya.
Alfian mengungkapkan, beberapa hari yang lalu, Sinen menanggapi kritik yang dilontarkan melalui media massa.
Menurut Sinen, ada dua unit mobil dan satu bidang tanah yang tidak dicatatkan dalam LHKPN karena telah dihibahkan kepada anaknya dan satu lagi masih dalam proses cicilan.
Namun, menurut Alfian, tindakan Sinen telah melanggar aturan yang tertuang dalam pasal 1 ayat (6), pasal 4 ayat (1) huruf d serta pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020 dan UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
“KPK harus segera membentuk Tim Investigasi untuk memeriksa Wakil Walikota TIKEP, Muhammad Sinen terkait dua unit mobil dan sebidang tanah,” katanya.
“Kami mendesak KPK untuk segera bertindak cepat dalam waktu singkat, sehingga penyampaian Harta Kekayaan Pejabat itu dapat diverifikasi,”
“Kami berdemonstrasi di depan KPK ini sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Didepan Umum dan kami sangat berharap KPK dapat menindaklanjuti aspirasi ini. Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutupnya.
Penulis : Dhano (AGA)
Editor : Redaksi