Site icon JNewstv.com

Wartawan dan LSM Demo KPU Halsel, Tuntut Kebebasan Pers

Aksi puluhan wartawan dan LSM di depan Hotel Buana Lipu mendapat respon dari salah satu Anggota KPUD Halsel (Dok, Amrul).

JNewstv.com | LABUHA – Suasana Hotel Buana Lippu Desa Mandaong Kecamatan Bacan, tempat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, mendadak ricuh.

Puluhan wartawan dari berbagai media dan LSM melakukan aksi unjuk rasa, mengecam sikap KPU Halsel yang mengusir wartawan dari ruang pleno.

Aksi demo itu dipicu oleh tindakan sepihak salah satu komisioner KPU Halsel yang menghalau wartawan yang hendak meliput jalannya pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

Padahal, pleno tersebut merupakan acara terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh publik, termasuk wartawan.

“Kami menolak keras perlakuan KPU Halsel yang telah mengekang kebebasan pers di daerah ini,” teriak Sahmar M Zen, salah satu orator, di depan pintu masuk hotel.

Menurutnya, KPU Halsel telah melanggar Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.

Menurutnya, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana.

“KPU Halsel harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Kami minta KPU Halsel meminta maaf secara terbuka dan memberikan akses penuh kepada wartawan untuk meliput pleno rekapitulasi,” tuntutnya.

Ia juga meminta agar KPU Halsel mengikutsertakan perwakilan dari jurnalis dan LSM dalam proses pleno rekapitulasi, agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin.

Senada dengan Sahmar, Amrul Doturu, seorang wartawan media online, juga menyuarakan protesnya.

Ia mengaku sempat dicegah oleh komisioner KPU Halsel untuk masuk ke ruang pleno dengan alasan tidak memiliki surat tugas.

“Padahal, kami sudah menunjukkan kartu pers sebagai identitas. Ini jelas bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap profesi wartawan,” ucapnya.

Dia menilai, kebijakan KPU Halsel tersebut tidak sesuai dengan semangat undang-undang Pers yang mengakui keberadaan wartawan sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Kami berhak mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya dan sah, yaitu KPU Halsel. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dimanipulasi oleh KPU Halsel,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM Kane, Rizal, menyerukan agar Ketua KPU Halsel segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena dianggap gagal menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu.

“Ketua KPU Halsel harus bertanggung jawab atas tindakan oknum komisioner yang telah menghalang-halangi tugas wartawan. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Rizal menambahkan, aksi demo ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka dipenuhi oleh KPU Halsel.

“Kami tidak akan diam melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Halsel. Kami akan terus mengawal proses pemilu ini agar berjalan jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.

Exit mobile version