Home / Jnews Malut / PT NHM Tak Tepati Kesepakatan Ijin di Bekukan

PT NHM Tak Tepati Kesepakatan Ijin di Bekukan

PT. NHM Bakal Dibekukan Ijin Operasionalnya Jika Tak Tepati Kesepakatan Dengan Warga Lingakar Tambang

JNewstv.com | Tobelo
Pertemuan bersama, Gubernur Maluku Utara,  KH,  Abdul Gani Kasuba Lc, dan Bupati Halmahera Utara,  Ir. Frans Manery,  agar pihak PT. NHM segera,  dapat merealisasikan kesepakatan yang yang telah disepakati antara masyarakat lingkar tambang dengan PT. NHM,  yang di saksikan oleh Bupati dan unsur muspida Halut.

Pemerintah Propinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, melakukan pertemuan bersama dengan pihak PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM),  untuk menjawab tuntutan masyarakat lingkar tambang,  Sabtu 29/06.

FOTO : Kesepakatan Bersama dengan PT NHM

Aksi masa 20 maret 2019 lalu oleh  warga masayarakat lingkar tambang di  PT. NHM,  disepakati beberapa point penting. Bahwa semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini, dengan sadar dan tanpa tekanan/ paksaan telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1). Pihak perusahaan dalam hal ini PT. NHM segera melaksanakan seluruh butir-butir kesepakatan yang telah disepakati dengan pemerintah Kabupaten Halut dan masyarakat lingkar tambang pada tanggal 20 Maret 2019, paling lambat pada, Senin 1 sampai dengan 14 Juli 2019, dengan rincian:

a). Untuk 15 proposal yang telah lolos verifikasi, akan dibayarkan dalam waktu 1 minggu ke rekening APBDes masing-masing.

b). Untuk 29 proposal yang belum lolos verifikasi, akan diproses paling lambat 1 sampai dengan 2 minggu, dan akan diberikan bantuan dalam penyiapan programnya oleh PT. NHM dan selanjutnya akan dibayarkan dalam waktu 1 sampai dengan 2 minggu setelah verifikasi ke rekening APBDes masing-masing.

2). PT. NHM agar segera melaporkan kepada Gubernur Maluku Utara perkembangan pemenuhan kewajiban sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat 1 (satu) minggu setelah dilaksanakan pembayaran.

3). Apa bila PT. NHM tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana poin 1, maka pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintahan Halmahera Utara, akan merekomendasikan kepada Kementerian ESDM RI untuk pembekuan sementara operasional PT. NHM.

4). Agar semua pihak yang terkait dengan permasalahan ini, dapat melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

Empat kesepakatan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Wakil Ketua DPRD Malut Zulkifli Umar, Bupati Halut Frans Manery dan pihak PT. NHM yang diwakili oleh Direktur human resources dan general affairs Achmad Djamalilleil. Hadir juga pada pertemuan tersebut Kapolda Malut Brigjen Pol Drs. Suroto, M.Si, Kabinda Malut Brigjen TNI Gatot Eko Puruhito, yang mewakili Danlanal Ternate, dan yang mewakili Danrem 152/Babullah. (Red)

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII