JNewstv.com | Ternate
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) di bawah pimpinan Brigjen Pol M. Arief Ramdhani berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Ketiga pelaku yaitu Ridho Firmansyah ( 26) swasta warga Kelurahan Mangga Dua Utara dan Irfandi Ismail Hafel (27) warga Kelurahan Toboko serta ibu rumah tangga (IRT) Julaifah Ibrahim (39) diamankan Tim Dakjar BNNP Malut pada tempat yang berbeda Hal ini dikatakan Plt Kasi Penyidik, IPDA Mudjakir Syahdjuan saat prees realese. (19/10/2020)
Ipda Mudjakir yang mendampingi PLT Kabid Pemberantasan Fatahillah Syukur dan Humas BNNP Malut ,Zulziahwati mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai mengamankan kedua pemuda saat mengambil paket kiriman berupa barang haram narkoba golongan 1 jenis ganja di depan kantor TIKI Kelurahan Gamalama. ” Barang bukti ganja seberat 458 gram ganja diamankan petugas.Dan kedua pemuda tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1),pasal 111 ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya
Mudjakir menjelaskan untuk Julaifa Ibrahim, disergap saat mengendarai sepeda motornya di jembatan perbatasan Kampung Makasar dan Akeboca. ” Penangkapan ibu rumah tangga ini berdasarkan informasi masyarakat ke BNNP Malut yang akan melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.
Ia menerangkan barang bukti berupa 20 bungkus plastik Zipper kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu ( Methampetamine ) sebanyak 6.8 gram diamankan dari tangan tersangka. ” IRT ini akan dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena diduga memiliki,menyimpan,menguasai narkotika jenis sabu,” ucap Mudjakir. (Ilon/Faisal)