
Dua tersangka masing-masing Silvano (SH) mantan Sekertaris Panwaslu dan Gustiar (GM) Mantan Bendahara Panwaslu ditahan pihak Kejaksaan setelah dari kejaksaan mendapatkan bukti Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Suprapto, membenarkan terkait dengan penahanan kedua tersangka SH dan GM. Mereka berdua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar. (Roby)