Home / Berita / Dua Tersanka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu Di Tahan Kejari Halutg

Dua Tersanka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu Di Tahan Kejari Halutg

JNewstv.com | Tobelo Halut. Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 senilai 4,8 Miliar di tahan pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Jumat 21/01/2022.

Dua tersangka masing-masing Silvano (SH) mantan Sekertaris Panwaslu dan Gustiar (GM) Mantan Bendahara Panwaslu ditahan pihak Kejaksaan setelah dari kejaksaan mendapatkan bukti Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Suprapto, membenarkan terkait dengan penahanan kedua tersangka SH dan GM. Mereka berdua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).” Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) senilai Rp 4,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar. (Roby)

About jnews

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII