
Hal ini disampaikan Penyidik Kajari Weda Lulu Marluki SH diruang kerjanya Selasa, (31/3/20) siang tadi kepada awak media.
Menurutnya, dalam dugaan korupsi lahan GOR Fagogoru itu, beberapa saksi yakni nama nama yang tidak di korankan bakal statusnya sebagai saksi bakal meningkat menjadi tersangka.
βHal ini terjadi karena beberapa saksi tersebut yang merupakan orang terpenting di Bagian Tata Pemerintahan tinggal menunggu waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih terfokus pada sidang tersangka M Syukur Abbas yang juga mantan Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Halteng tahun lalu,β tandas Lulu Marluki SH kepada awak media diruang kerjanya Selasa, (31/3/20) siang tadi.
Lulu juga menambahkan bahwa cepat lambat status beberapa saksi bakal ditingkatkan, nanti kita lihat pada hasil persidangan tersangka M Syukur Abbas,β pungkasnya. (Kemal Swedya)