
Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Konsultasi dan Informasi Kantor Pertanahan Kota Ternate pada Kamis (30/7/2026). Pemohon mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris.
Layanan konsultasi secara langsung diberikan oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nis Ishak. Dalam konsultasi tersebut, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh informasi sesuai dengan kondisi serta kebutuhan layanan yang akan diajukan.
Melalui layanan konsultasi dan informasi, Kantor Pertanahan Kota Ternate berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, informatif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Kehadiran ruang konsultasi juga menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat memahami tahapan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan layanan pertanahan.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia