Home / Berita / Pedagang IMEI Ilegal Diincar 4 Kementrian

Pedagang IMEI Ilegal Diincar 4 Kementrian

JNewstv.Com | JAKARTA
Kementerian Perdagangan bersama Perindustrian (Kemenperin), Keuangan (Kemenkeu), dan Komunikasi & Informasi (Kemenkominfo), mulai mengincar pedagang telepon seluler ilegal untuk melindungi konsumen. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono usai mendampingi Mendag Agus Suparmanto. (17/09/2020)

Dirjen Veri mengatakan Kemendag Cq Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) bersama kementerian terkait memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis gawai (gadget). “Masyarakat wajib memastikan keaslian IMEI perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam atau tablet yang dibelinya dalam rangka perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli wajib memenuhi standar, sah atau legal demi memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikas. ” Kami siapkan sanksi bagi pedagang, baik offline maupun online, yang melanggar ketentuan UU perdagangan dan bisa diteruskan kepada kepolisian jika ada unsur pidana, “ucap Veri.

Veri menerangkan pemberlakuan legalitas perangkat telekomunikasi itu, efektif mulai 15 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI pada 18 April 2020. “Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler di Indonesia,” terangnya.

Tambah dia, Mulai Selasa malam (15/9/2020) sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. ” Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI, dan seluruh perangkat HKT yang IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” tutup Veri. (Harun)

About Redaktur

Check Also

Chairin F Simanjuntak, S.Sos., M.M., Pimpin Pramuka Binjai Menuju Prestasi Unggul

JNewstv.com | Binjai — Dalam suasana musyawarah daerah yang penuh tantangan di Kota Binjai, Chairin …

Bassam Optimistis Diusung Gerindra pada Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | LABUHA – Bakal Calon Bupati petahana Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hasan Ali …

Polres Langkat Meningkatkan Keamanan dengan Patroli Presisi Sat Samapta

JNewstv.com | Langkat — Polres Langkat terus memperkuat langkah-langkah keamanan dengan pelaksanaan Patroli Presisi oleh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*