JNewstv.com | Ternate Calon seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2019 di Polda Maluku Utara (Malut), berlangsungan tidak normal karena terbukti, sejumlah oknum Polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS )Polda Maluku Utara, ternyata menerima suap dengan tujuan meloloskan Casis Bintara.
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, AKBP Susanto mengaku sebanyak 11 oknum Polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang menjalani pemeriksaan di Propam karena dugaan menerima suap pada penerimaan calon Bintara Polri, dan dua diantaranya terbukti menerima suap dari Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokes) AKBP Maringan Simanjuntak beserta anak buahnya AKP Gufron.
“Kepala Bidang (kabid ) Dokes AKBP Maringan Simanjuntak bersama anak buahnya AKP Gufron dinyatakan sudah melanggar kode etik Kepolisian. dan Mereka terduga tersangka karena sudah diperiksa” ucapnya Susanto kepada JNewstv.com, Minggu (18/8/2019).
Sebagai hukuman atas pelanggaran tersebut, mantan Kepala Bidang Dokes AKBP Maringan Simanjuntak akan dimutasi ke fungsi yang berbeda selama dua tahun. Perbuatan kedua perwira Polri ini dinilai melecehkan korps, maka saksinya harus minta maaf kepada pimpinan serta institusi Polri.
“Untuk semenatara AKP Gufron dalam penangan Bidang Propam sambil menunggu surat mutasi untuk dipidahkan tugas kita belum tahu” kata Susanto.
Dan enam oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tiga oknum Polisi masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Propam. (Ilon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita