Home / Berita / 236 Warga Binaan di Malut Bebas Terima Asimilasi Dan Integrasi

236 Warga Binaan di Malut Bebas Terima Asimilasi Dan Integrasi

JNewstv.com | Ternate, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19) untuk 236 warga Binaan (WB) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini dikatakan oleh Kepala kantor wilayah Kemenkumham (Kakanwil) Perwakilan Malut, Husni Thamrin kepada awak media pada saat prees realese di kantornya.(17/04/2020)

Husni Thamrin mengatakan pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana di Malut ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia termasuk di wilayah Malut.

” Mengacu pada Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tersebut karena lapas dan lapas anak serta rutan merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 dan pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam yang perlu dilakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan yang berada di lapas, lapas anak serta rutan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang ada di lapas.dan rutan tersebut perlu dilakukan pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid – 19.

” Terkait data asimilasi dan integrasi narapidana tersebut terjadi di beberapa UPT di wilayah Malut yakni, untuk LPKA Ternate 1 orang asimilasi anak, rutan IIB Weda 9 orang, Lapas kelas IIA Ternate asimilasi napi 53 orang dan integrasi pembebasan bersayarat (PB) 2 orang dengan total 55 orang, Lapas IIB Sanana 19 orang dengan pembebasan Cuti Bersyarat (CB) 2 orang dengan total 21 orang, Lapas IIB Jailolo 18 orang, Lapas IIIB Labuha 26 orang, LPP kelas III Ternate 5 orang, Lapas IIB Tobelo asimilasi napi 31 orang dan 1 orang asimilasi anak dengan jumlah 32 orang, rutan kelas IIB Ternate 38 orang 1 PB dengan jumlah 39 orang dan rutan IIB Soasio 31 orang dengan total asimilasi dan dan integrasi sebanyak 236 orang dan sejauh ini tidak ada yang bebas murni narapidana maupun anak,” jelas Husni yang di damping oleh Kadivpas Muji Raharjo dan sejumlah pejabat.

Husni menerangkan bahwa pemberian asimilasi dan integrasi untuk 236 napi ini sudah sesuai dengan ketentuan, dimana telah dilakukan penilaian kelakuan baik, proses asimilasi dan integrasi juga tidak dipungut biaya, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider , bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau terorisme, serta ada jaminan dari keluarga.

“Seluruh warga binaan yang mendapat asimilasi dan integrasi akan diawasi secara berkala, dan sesuai Permenkumham, jika napi berulah lagi maka warga binaan asimilasi masuk dalam ke  (sel pengasingan) dan saat selesai masa pidananya diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana baru,” terangnya. (Faisal)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII