Home / Berita / JALAN RAKYAT DIRUSAK KENDARAAN PERUSAHAAN, APBD HALTIM TERANCAM JADI “BAN CADANGAN” KORPORASI

JALAN RAKYAT DIRUSAK KENDARAAN PERUSAHAAN, APBD HALTIM TERANCAM JADI “BAN CADANGAN” KORPORASI

HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tidak boleh membiarkan jalan umum berubah menjadi jalur operasional perusahaan tanpa kendali. Ketika kendaraan perusahaan menggunakan ruas jalan yang kapasitasnya harus disesuaikan dengan kelas, dimensi dan muatan kendaraan, maka persoalannya bukan lagi sekadar lalu lintas.

Ini menyangkut keselamatan masyarakat, umur infrastruktur, kerusakan aset publik, beban APBD dan potensi kerugian ekonomi daerah.

Ruas Miaf–Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, menjadi sorotan setelah aktivitas kendaraan operasional perusahaan mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan Haltim. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono, menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi serta batas muatan yang diperbolehkan.

“Setiap jalan sudah dikelompokkan berdasarkan kelas jalan. Kendaraan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi, serta muatan yang diizinkan,” tegas Dwi.

Pernyataan tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi peringatan di atas kertas.

Sebab, kalau kendaraan yang tidak sesuai terus dibiarkan melintas, siapa yang akan membayar ketika jalan rakyat hancur?

JANGAN SAMPAI PERUSAHAAN PANEN UNTUNG, APBD YANG MEMBAYAR. Jalan umum dibangun menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ketika jalan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi perusahaan, penggunaan itu tetap harus tunduk pada ketentuan teknis dan keselamatan.

Masalah muncul apabila intensitas kendaraan berat dan beban muatannya berada di luar kemampuan jalan. Kerusakan jalan bukan hanya perkara lubang dan aspal terkelupas.

Kerusakan jalan berarti meningkatnya biaya pemeliharaan. Berarti terganggunya mobilitas masyarakat. Berarti meningkatnya risiko kecelakaan. Berarti bertambahnya waktu tempuh. Dan dalam skala tertentu, dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Pada akhirnya, pemerintah daerah kembali berhadapan dengan kebutuhan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.

Di sinilah pemerintah harus berhenti berpikir pendek. Jangan sampai keuntungan aktivitas perusahaan masuk ke dalam perhitungan bisnis korporasi, sementara kerusakan jalan justru masuk ke dalam perhitungan belanja pemerintah.

Kalau itu terjadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka masyarakat berpotensi menjadi pihak yang membayar ongkos dari aktivitas ekonomi yang bukan miliknya.

Penggunaan kendaraan angkutan barang di jalan umum memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengedepankan keselamatan, termasuk ketentuan terkait kendaraan angkutan barang, ukuran dan muatan.

Pengaturan mengenai pengawasan muatan angkutan barang juga diperkuat melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, termasuk aspek tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan serta kelas jalan.

Sementara penyelenggaraan jalan memiliki landasan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan kerangka hukum tersebut, penggunaan jalan umum bukanlah wilayah tanpa aturan.

Perusahaan tidak dapat menganggap jalan publik sebagai jalur bebas hambatan hanya karena jalan tersebut tersedia. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menganggap tugas pengawasan selesai hanya karena sudah mengeluarkan teguran.

DISHUB HALTIM HARUS NAIK KELAS: DARI TEGURAN KE PEMBUKTIAN. Penegasan Dishub Haltim terhadap penggunaan ruas Miaf–Sosolat patut diapresiasi. Namun publik membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan.

Dishub bersama instansi teknis terkait harus turun melakukan pemeriksaan.

Berapa jumlah kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari?

Berapa berat muatan sebenarnya?

Apakah kendaraan sesuai dengan kelas jalan?

Apakah dimensi kendaraan memenuhi ketentuan?

Apakah kendaraan laik jalan?

Bagaimana kondisi jalan sebelum kendaraan operasional perusahaan digunakan secara intensif?

Dan bagaimana kondisi jalan setelah aktivitas tersebut berlangsung?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan asumsi.

Jika kemudian hasil pemeriksaan teknis menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas kendaraan dengan kerusakan jalan, maka pemerintah harus menghitung dampaknya secara transparan.

Jangan hanya menghitung nilai investasi perusahaan. Hitung pula biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat.

KERUSAKAN JALAN ADALAH UJIAN KEBERANIAN PEMERINTAH. Pemkab Haltim tidak boleh terjebak pada dilema semu antara investasi dan kepentingan masyarakat.

Investasi penting.

Perusahaan penting.

Pertumbuhan ekonomi penting.

Tetapi keselamatan masyarakat dan perlindungan aset publik juga tidak kalah penting.

Justru perusahaan yang benar-benar ingin tumbuh bersama daerah harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan ikut menjaga fasilitas publik yang digunakan dalam aktivitasnya.

Karena itu, jika kendaraan operasional perusahaan memang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus tegas.

Hentikan pelanggaran. Periksa kendaraannya. Ukur muatannya. Evaluasi kondisi jalan. Hitung dampaknya. Dan pastikan ada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai.

Jangan sampai pemerintah hanya sibuk memperbaiki jalan setelah rusak, sementara penyebab kerusakannya tidak pernah diperiksa.

Lebih buruk lagi jika setiap kerusakan selalu berujung pada APBD. APBD bukan dana talangan korporasi.

Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi “ban cadangan” ketika infrastruktur publik rusak akibat aktivitas yang seharusnya tunduk pada standar dan ketentuan.

Kini masyarakat Haltim menunggu keberanian pemerintah daerah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti di meja rapat.

Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskannya secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kerusakan, harus ada pemeriksaan teknis untuk mengetahui penyebabnya.

Dan jika terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka tanggung jawab tersebut tidak boleh menguap begitu saja.

Jalan umum adalah aset masyarakat. Pemerintah wajib melindunginya. Perusahaan wajib mematuhinya. Dan masyarakat berhak mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab ketika aset publik rusak.

Sebab persoalannya sederhana: Jangan biarkan perusahaan menikmati manfaat jalan rakyat, sementara rakyat dipaksa menikmati kerusakannya.

Kalau jalan itu milik publik, maka kepentingan publik harus berada di atas segala kepentingan.

Kalau aturan dilanggar, jangan hanya menegur. Kalau jalan rusak, jangan hanya menganggarkan. Cari penyebabnya, hitung kerugiannya, dan tegakkan tanggung jawabnya.

Karena membiarkan jalan rakyat rusak tanpa kejelasan tanggung jawab bukan sekadar persoalan aspal.

Itu adalah persoalan keberpihakan pemerintah: berpihak kepada kepentingan publik atau membiarkan kepentingan korporasi berjalan tanpa batas.

(Ichky)

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII