
JNewstv.com | Halteng.
Rumah Tahanan (Rutan) Class II B Weda Sabtu, (4/4/20) pagi tadi membebaskan 9 orang Narapidana (Napi) dan Anak berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.Hal ini dikatakan oleh Kepala Rutan Class II B Weda ,Supriyanto kepada Jnewstv.com diruang kerjanya.
Supriyanto mengatakan bahwa pembebasan 9 orang Napi itu dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19.
” Sebanyak 9 orang Narapidana yang dibebaskan itu terdiri dari berbagai tindak pidana diantaranya tindak pidana pencurian 6 orang, penggelapan 1 orang, pengeroyokan 1 orang dan Lakalantas 1 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan tentang Pelaksanaan pengeluaran Narapidana diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang mekanisme pelaksanaan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran covid – 19.
” Narapidana sebelum meninggalkan Rutan Kelas II B Weda terlebih dahulu mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Menteri Hukum dan HAM, Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Supriyanto
Ka Rutan Weda Supriyanto menerangkan bahwa 9 orang narapidana tersebut di serahkan oleh Petugas Rutan Weda kepada petugas Balai Pemasyarakatan Ternate (BAPAS) melalui Online.
” Setelah mereka di asimilasikan di rumah selanjutnya tugas pengawasan terhadap 9 orang narapidana tersebut menjadi tanggungjawab Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Weda,” terangnya.
Hadir dalam pembebasan 9 orang Narapidana itu Ka Rutan Class II B Weda Supriyanto dan Wakil Rutan Ridwan D. Ahmad beserta jajaran dan Komandan Rayon Militer (Danramil) 1505-02/Weda, Kapten Inf Andi Purwanto, Tokoh Masyarakat Weda Iskandar Hasan Nur. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita