JNewstv com | Halteng.
Proyek Pembangunan Rumah Instan Sederhana (RIS ) tipe 25 dan 36 diDesa Lelilef Woebulen,Kecamatan Weda Tengah kilo meter 2 yang di kerjakan oleh PT Kurnia Karya Sukses (KKS) dengan menelan anggaran tahun 2018-2019 senilai Rp 11 miliar 190 juta dari APBD – P Pemda Halmahera Tengah (Halteng ) di pertanyakan. Pasalnya proyek yang didanai dari hasil pajak masyarakat ini sudah di ajukan dua kali addendum dalam penyelesaian. (06/02/2020)
Ichal salah satu staf Teknis Lapangan PT Kurnia Karya Sukses saat di temui oleh Jnewstv.com mengenai tertundanya proyek RIS tersebut mengatakan karena adanya persoalan lahan sehingga tahapan pekerjaan tertunda.
“Ada permasalahan dengan persoalan tanah di kilo meter 2 desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng sehingga proyek RIS ini tertunda segingga kami meminta adendum,” akunya.
Sementara itu, Andi Sudirman selaku petugas Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang mewakili Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Halteng kepada Jnewstv.com menjelaskan addendum merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian kerja yang berarti tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek namun secara hukum melekat pada kesepakatan atau perjanjian pokok.
“Mengenai keterlambatan pekerjaan proyek ini sudah di kenakan denda oleh Inspektorat Halteng, dan melakukan penekanan terhadap kontraktor untuk di bulan Maret 2020, 100 unit Rumah Instan Sederhana dengan type 25 dan type 36,” jelasnya.
Andi menerangkan yang akan menempati 100 unit rumah tersebut itu nantinya dari arahan Bupati Halteng selaku pimpinan daerah yang juga pengambilan kebijakan.
“Untuk penempatan 100 unit RIS ini, bupati yang memberikan arahan untuk siapa saja yang berhak menempatinya, karena beliau juga sebagai pengambil kebijakan,” terangnya. (Kemal Swedya)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita