Jakarta — Polemik mengenai rencana pembatasan usia maksimal advokat yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, kembali menjadi sorotan. Di tengah ramai perdebatan itu, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., muncul sebagai salah satu tokoh yang lantang mengkritisi wacana tersebut. Menurutnya, problem utama profesi advokat justru bukan soal umur, melainkan persoalan yang jauh lebih fundamental: ketimpangan struktural dan potensi benturan kepentingan.
“Usulan pembatasan usia hanyalah solusi permukaan yang tidak menyentuh substansi masalah,” tegas Lilik, yang juga menjabat sebagai Kabid Idiologi dan Doktrin Media PERADI Utama, saat ditemui di kawasan Sunter Podomoro, Jakarta Utara, Sabtu (29/11/2025).
Ia memaparkan fenomena yang selama ini jarang dibicarakan: derasnya arus pensiunan pejabat negara — mulai dari mantan Kepala Kejati, hakim, purnawirawan Polri dan TNI, hingga mantan anggota DPR dan menteri — yang memasuki profesi advokat setelah purna tugas.
“Pensiunan-pensiunan ini sudah mendapat gaji dari negara, masih punya fasilitas pensiun, tapi tetap masuk ke profesi advokat dan mengambil ruang kerja yang seharusnya menjadi bagian regenerasi,” ujar Lilik.
Lilik menggambarkan kontras yang sangat mencolok antara advokat muda yang bertahan hidup murni dari honorarium klien dengan para purnawirawan yang sudah dijamin finansialnya oleh negara. Ketersediaan jejaring yang luas, reputasi, hingga kekuatan nama besar membuat dominasi para mantan pejabat itu sulit dilawan.
“Profesi advokat hari ini tidak lagi mencerminkan fairness. Ada advokat muda yang tidak punya pendapatan tetap, tapi harus bersaing dengan mantan pejabat yang punya nama besar dan koneksi kuat. Kalau regulasi tidak mengatur konflik kepentingan ini, maka pembatasan usia tidak ada gunanya,” imbuhnya.
Umur minimal ada, umur maksimal tidak diatur, dalam kesempatan tersebut, Lilik turut menyoroti ketidakselarasan dalam UU Advokat. Ia menilai aneh ketika usia minimal advokat dibatasi 25 tahun, namun tidak ada regulasi sama sekali mengenai batas usia maksimal. Kondisi ini memungkinkan figur berpengaruh terus menguasai ruang profesi tanpa batasan yang jelas.
Sebagian publik bahkan mulai mendorong pembatasan usia maksimal di rentang 55—65 tahun, menyerupai standar pensiun di sejumlah profesi lain. Namun Lilik menegaskan bahwa wacana itu belum menyentuh akar persoalan.
Solusi bukan pada usia, tapi pada etika dan pencegahan konflik kepentingan, Menurutnya, jika pemerintah ingin memperbaiki sistem profesi advokat, maka kebijakan harus diarahkan pada penguatan etika, independensi, dan pencegahan dominasi kelompok tertentu yang masih memiliki hubungan struktural dengan negara.
“Jangan sampai undang-undang dibuat untuk mempertahankan panggung kelompok tertentu. Negara harus melindungi generasi muda advokat agar profesi ini tidak dikuasai oleh para purnawirawan yang sudah dijamin negara lewat gaji pensiun,” tutupnya.
Lilik menegaskan bahwa perdebatan batas usia ini seharusnya menjadi pintu masuk evaluasi yang lebih komprehensif. Ia menilai pemerintah dan DPR wajib mengkaji ulang aspek keadilan kompetisi, independensi, serta etika profesi, khususnya terkait arus masuk pensiunan pejabat yang tidak dibatasi dalam sistem advokat Indonesia.
“Pemerintah dan DPR harus mengkaji persoalan keadilan kompetisi, independensi, dan etika profesi, terutama terkait dominasi pensiunan pejabat yang tetap menerima gaji negara namun memasuki profesi advokat tanpa batasan apa pun,” pungkas Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm. Tim/red
Sumber: DPN PERADI UTAMA
JNewstv.com Berita Fakta & Realita