JNewstv, LABUHA – Advokat Muhammad Paldi dari kantor hukum Maulana Patra Law Firm menyoroti sikap kontroversial politisi PKS Iwan Nan yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan DPRD Halmahera Selatan.
Sebagai kader partai penguasa yang membela manajemen RSUD Labuha, Iwan dianggap bertindak sebagai “pahlawan kesiangan” yang baru angkat bicara dua hari setelah kritik keras Junaedi Abusama tayang di media.
Paldi mendesak RSUD Labuha membuka data jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun sikap Iwan Nan yang membantah temuan rekannya di Komisi I justru menimbulkan kesan ada upaya melindungi pemerintahan sesama kader PKS.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” kutip Paldi merujuk Pasal 297 ayat (1) UU Kesehatan.
Yang mencurigakan, Iwan Nan yang aktif membantah isu jaspel justru enggan berkomentar soal polemik pelantikan empat kepala desa yang dilakukan Bupati Halsel.
Padahal isu ini sama urgensinya karena bupati dinilai tabrak aturan dan mengabaikan putusan PTUN Ambon.
Sebagai anggota Komisi I yang sama dengan Junaedi, seharusnya Iwan konsisten dalam fungsi pengawasan terhadap semua kebijakan pemerintah daerah.
Namun sikapnya yang selektif menimbulkan kesan “pilih-pilih masalah” demi melindungi kepentingan partai.
Paldi menegaskan Pasal 298 ayat (2) UU Kesehatan mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
PP No 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan semakin memperkuat kewajiban transparansi ini.
“Manajemen RSUD tidak hanya wajib membayarkan jaspel, tetapi juga membuka data keuangan terkait pengelolaannya agar publik dapat mengawasi,” tegas praktisi hukum ini.
Dalam konteks struktural, PKS sebagai partai penguasa di Halsel menguasai posisi strategis dengan Ketua DPRD dan Bupati dari kader yang sama.
Kondisi ini membuat sikap Iwan Nan semakin problematis karena berpotensi menghambat checks and balances dalam pemerintahan.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan objektif terhadap semua kebijakan pemerintah daerah, bukan selektif berdasarkan kepentingan partai.
“DPRD Halmahera Selatan memiliki kewenangan hukum untuk memanggil Direktur RSUD guna dimintai penjelasan terkait pengelolaan dana jaspel. Sikap defensif terhadap kritik justru melemahkan fungsi pengawasan,” jelas Paldi.
Advokat muda ini menilai respons lambat Iwan Nan yang baru muncul dua hari setelah kritik Junaedi viral di media menunjukkan ketidaksiapan dalam menjalankan fungsi legislatif.
Alih-alih memberikan klarifikasi berdasar data, Iwan justru membantah tanpa bukti konkret.
Lebih ironis lagi, politisi yang rajin membantah isu jaspel ini justru bungkam total soal pelantikan kepala desa kontroversial.
Padahal sebagai anggota Komisi I, ia seharusnya konsisten mengawasi semua kebijakan pemerintah daerah.
“Transparansi pengelolaan jaspel bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Sikap selektif dalam pengawasan justru merugikan prinsip good governance,” tutup Paldi. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita