Home / Berita / Citizen Journalism / Anggota DPRD Haltim Diduga Aniaya Istri, Praktisi Hukum Menilai “Ini Bukan Konflik Rumah Tangga, Ini Kejahatan!

Anggota DPRD Haltim Diduga Aniaya Istri, Praktisi Hukum Menilai “Ini Bukan Konflik Rumah Tangga, Ini Kejahatan!

Haltim, JNewstv.com — Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Faisal Wahab, menuai kecaman keras. Peristiwa yang dilaporkan korban, Asmarani Ulviana, ke Polsek Wasile ini bukan sekadar persoalan internal rumah tangga, melainkan telah masuk kategori tindak pidana serius yang wajib diproses hukum tanpa kompromi. Selasa (31/03/26)

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, di Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur. Berdasarkan laporan resmi, kekerasan bermula dari pertanyaan korban terkait penghapusan foto keluarga di media sosial. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, korban justru diduga menjadi sasaran amarah pelaku.

Korban mengaku ditendang di bagian perut serta dipukul di pipi dan kepala hingga mengalami luka memar. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melapor ke pihak kepolisian pada keesokan harinya.

Praktisi hukum, Syafridhani Smaradhana, SH., M.Kn, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dengan dalih apapun.

“Ini bukan lagi konflik rumah tangga biasa. Ini adalah tindak pidana KDRT yang jelas diatur dan diancam pidana dalam hukum Indonesia. Apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik, ini memperparah karena menyangkut moral dan integritas,” tegas Syafridhani.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang hingga 2026 masih menjadi payung hukum utama dalam penanganan KDRT.

Menurut Syafridhani, perbuatan pelaku sebagaimana dilaporkan korban dapat dijerat dengan:

  • Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004
    👉 Pelaku KDRT fisik dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta
  • Jika mengakibatkan luka berat atau dampak serius:
    👉 Ancaman pidana bisa meningkat hingga 10 tahun penjara

Selain itu, jika terbukti ada unsur pengulangan atau kekerasan berlanjut, aparat penegak hukum dapat menerapkan pendekatan pemberatan pidana.

Syafridhani juga menegaskan, status sebagai anggota DPRD tidak memberikan kekebalan hukum.

“Jabatan bukan tameng. Justru sebagai wakil rakyat, pelaku seharusnya memberi contoh. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga pelanggaran etik yang bisa berujung pada pemberhentian,” tegasnya.

Ia juga mendorong Badan Kehormatan DPRD Haltim untuk segera mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, mengingat terlapor merupakan pejabat publik.

Praktisi hukum menilai, penanganan kasus ini akan menjadi uji integritas penegakan hukum di daerah.

“Jika kasus seperti ini tidak ditangani serius, maka pesan yang muncul adalah kekerasan bisa ditoleransi. Ini berbahaya,” pungkas Syafridhani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DPRD Halmahera Timur maupun dari terlapor. Polisi diharapkan segera melakukan penyelidikan lanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Jurnalis: Moh. Riski

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII