JNewstv.com | Ternate, Maluku Utara – Dugaan adanya korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Maluku Utara, yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Bagi Rakyat Miskin, di sampaikan oleh Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Maluku Utara, Junaedi Abdul Rasyid, ST, di Sekretariat FPII Perum Bela Residen, Kel. Jati Kota Ternate, Rabu (08/04/2020).
Hal ini disampaikan oleh Ketua FPII, dari bukti dan hasil investigasi berdasarkan data dan temuan, serta laporan dari masyarakat yang sudah di himpun sekian lama, bahwa diduga adanya Pungli, KKN dan Money Loundry pada Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kab/kota di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, bahwa dari hasil informasi yang di dapat bahwa ada penyaluran beras secara bervariasi yang dilakukan oleh suplayer asal makassar, berinisial DS yang menggunakan perusahaan CV. Akbar Farai pada kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara, yang sangat merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM ).
“Sebab system penyaluran atau pembagian berasnya tidak seragam, hal itu terbukti dari hasil investigasi kami di Masing-Masing kabupaten/kota yang di bawah pengawasan Tim Koordinasi (Tikor) bahwa ada permainan suplayer antara 5 kg beras dan 5 butir telur, ada juga 9 kg beras dan 10 – 12 butir telur yang dimainkan oleh oknum Koordinator Daerah (Korda) di kecamatan.” ucapnya.
Program ini diduga dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk meraih keuntungan. Bahkan, bantuan yang dikucurkan untuk sekitar 150.000 rupiah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kab/kota di Provinsi Maluku Utara diduga dimainkan sejumlah oknum.
Lanjutnya, Ketua FPII mengatakan. “Padahal jika mengacu pada saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tentunya nilai uang jumlahnya sama yaitu 150 ribu. Selain itu suplayer tersebut juga di duga bersekongkol dengan e-warung untuk melakukan pemotongan saldo 10 ribu hingga 15 ribu per Keluaga Penerima Manfaat (KPM), dimana perbuatan tersebut jelas merugikan negara. Dan hal ini dapat di Pidanakan” Ucapnya.
Sekadar untuk diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur. Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.150.000,-/KPM/ bulan. Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai, dan hanya dapat ditukarkan dengan barang yang sudah di tentukan, seperti beras dan/atau telur di e-warong. Apabila bantuan tidak dibelanjakan di bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi dalam Akun Elektronik Bantuan Pangan.
Lebih mengejutkan lagi, beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT kualitasnya buruk yaitu kualitasnya premium, namun isinya medium. Dari hitung-hitungan koordinator kecamatan yang enggan disebutkan namanya, suplayer yang mendroping ke warung mendapat keuntungan dari KPM Rp 9000. Mestinya, kelebihan bayar dikembalikan ke KPM, namun uang tersebut tak dibagikan.
Ketua FPII Junaedi Abdul Rasyid, ST,. Menyampaikan bahwa, kami akan kawal terus masalah ini, dan menuntut untuk mengembalikan kerugian KPM sebesar periode yang telah berjalan, juga mendesak agar kembalikan sistem penyaluran BPNT sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum dengan berpedoman pada Pedum Bansos BPNT yang ada. (Faisal)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita