
JNewstv.com | Labuha – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menjalani sidang perdana kasus dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Labuha, Kamis (30/10/2024).
Terdakwa Gafur Ahmad yang menjabat Kepala Bidang di Disnakertrans Halsel didakwa melanggar UU Pilkada.
“Terdakwa didakwa dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A jo Pasal 73 Ayat 4 atau Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata pengacara Djabarudin di Labuha.
Menurut Djabarudin, terdakwa terancam hukuman pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga terancam denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
“Sebagai ASN, terdakwa juga terancam sanksi pemecatan karena terbukti tidak netral dalam Pilkada,” ujar Djabarudin.
Kasus ini tercatat sebagai kasus politik uang pertama yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan.
Djabarudin menghimbau seluruh ASN, TNI/Polri, pejabat publik, hingga perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Jangan ada lagi yang mengajak, mempengaruhi, atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat untuk memilih paslon tertentu. Ini harus jadi pembelajaran berharga agar tercipta Pemilukada yang bersih,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini menjadi sorotan setelah Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2, Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, melaporkan dugaan praktik politik uang oleh Gafur Ahmad alias GA ke Bawaslu Halsel pada 30 September lalu.
Perkembangan kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Halsel.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita