Home / Berita / Astaga! Oknum Sekdes Kukupang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Diminta Turun Tangan
Diduga Sekdes desa Kukupang Basri saat mendampingi Cawabup

Astaga! Oknum Sekdes Kukupang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Diminta Turun Tangan

Diduga Sekdes desa Kukupang Basri Mandar saat mendampingi salah satu Cawabup di desa Kukupang (Dok, JNewstv)

JNewstv.com | Labuha – Kontroversi muncul di Pilkada Halmahera Selatan 2024 setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan diminta segera menindaklanjuti kasus ini.

Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar, M. Zamrud Zaid, menyampaikan bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang dalam kampanye paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi.

“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atasnama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada JNewstv, Rabu (2/10/2024).

Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye di Desa Kukupang pada Senin (30/9/2024).

Ia menilai tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.

“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan di desa. Padahal yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Zamrud juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Tim hukum paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar ini meminta kepada Bawaslu Halmahera Selatan agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan atau laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

Pihaknya berharap agar temuan pelanggaran pemilu tersebut kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwascam Joronga belum memberikan komentar terkait temuan kasus ini.

Wartawan masih berupaya untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut.

About Moch

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII