JNewstv.Com | Ternate-Malut
Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara
Kegiatan Kunjungan Kerja BAP DPD RI terkait pengaduan masyarakat dari Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara Terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Pihak TNI Angkatan Udara Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BAP DPD sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pasal 84 ayat 5 yaitu tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dengan meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan layanan umum, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD, dan pada ayat 6 yaitu BAP melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil laporan dan/atau rekomendasi atas pengaduan masyarakat.
Pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada BAP DPD RI berasal dari Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara Terkait Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Pihak TNI Angkatan Udara Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara. Deskripsi permasalahan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Terdapat permohonan kepada ATR/BPN RI untuk lahan yang belum disertifikasi dari total luas lahan 1.125 Ha agar segera dapat dikembalikan kepada masyarakat. Saat ini bukti kepemilikan yang dimiliki masyarakat di sekitar lingkar bandara Leo Wattimena dilengkapi juga dengan bukti pembayaran pajak, dan diharapkan agar ada ketegasan dari semua pihak dan keputusan yang berpihak pada masyarakat. Kepentingan masyarakat harus dikedepankan, karena izin pembangunan gedung kantor Bupati sekitar daerah lingkar bandara Leo Wattimena menjadi tertunda karena diklaim milik TNI AU;
Pada September 1944, Sultan Ternate menyerahkan tanah yang dimaksud kepada pihak Sekutu untuk pangkalan udara. Pada tahun 1950 tanah tersebut dikembalikan kepada Kesultanan Ternate. Sampai saat ini, pihak Kesultanan Ternate tidak pernah menyerahkan hak kepemilikan kepada pihak lain maupun lembaga;
Sejak tahun 1944 sampai dengan saat ini rakyat pemilik lahan di lingkar Bandara Leo Wattimena masih menguasai dan mempertahankan tanah mereka, ini merupakan dasar klaim dari Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara bukan klaim dari Badan Pertanahan Nasional;
Kabupaten Morotai ditetapkan sebagai pusat kawasan strategis nasional dengan pertimbangan kekuatan pertahanan dan keamanan nasional serta pangkalan landasan udara. Sesuai Keputusan Kementerian Keuangan RI wilayah seluas 1.125 Ha merupakan Barang Milik Negara (BMN), kepentingan Pemerintah Daerah terkait pengaduan dan tuntutan masyarakat bahwa masih terdapat hak masyarakat sipil seperti kebun dan hunian yang belum dibebaskan;
Masyarakat hanya melakukan konsultasi ke pihak BPN namun belum ada laporan pengaduan resmi dari masyarakat, surat pengaduan ke BAP DPD RI juga tidak ditembuskan kepada BPN. Apabila telah ada laporan dari masyarakat ke BPN maka akan dilakukan komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku Utara sehingga belum ada pengecekan lahan langsung oleh pihak BPN; dan
Masyarakat yang mengajukan tuntutan dan pengaduan lebih baik melakukan pengecekan atas lahan yang disengketakan, berapa luasnya, penggunaannya untuk apa, alamat jelasnya dimana, dan sebagainya; dan
Jika ada bangunan dan perkebunan di lahan milik negara maka pihak pemerintah akan melakukan ganti rugi, bukan berupa tanah yang diganti namun hanya bangunan dan perkebunannya yang diatur pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap hak kepemilikan tanah di atas Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola dan dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan;
Memperoleh klarifikasi dan informasi secara komprehensif dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan c.q DJKN;
Mengidentifikasi akar permasalahan dan hambatan dalam proses penyelesaian pengaduan;
Menyusun rekomendasi strategis guna penyelesaian permasalahan secara transparan, adil, dan akuntabel; dan
Memastikan keberpihakan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita