JAKARTA, JNewsTV – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), hingga Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) sepakat bahwa keputusan tersebut merupakan langkah bijaksana pemerintah.
Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo, Handaka Santosa, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah bawah tetapi juga memberikan kepastian serta keadilan bagi pelaku usaha.
“Kebijakan yang terukur ini mendukung daya beli dan pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Handaka juga mengapresiasi masa transisi tiga bulan yang diberikan pemerintah, sehingga dunia usaha dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi teknis dari pemerintah bersama asosiasi sektoral diharapkan memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Handaka, dialog erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah sesuai regulasi.
“Kenaikan ini tidak membebani masyarakat umum, karena hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ungkap Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).***
JNewstv.com Berita Fakta & Realita