JNewstv.com | Ternate
Bank Indonesia (BI) tetapkan kegiatan Operasional di Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 berdasarkan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No.02/2020 dan No.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.728/2019, No.213/2019, dan No.01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara (KPwBI Malut),Gatot Miftahul Manan melalui realesenya kepada awak media.(18/05/2020)
KPwBI Malut,Gatot Miftahul Manan mengatakan bahwa kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI – RTGS),Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI- SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Plattform (BI- ETP) pada hari Kamis,Jumat dan Senin(21,22,25 Mei 2020) layanan kegiatan penyelenggaraannya ditiadakan. ” Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKKNBI) pada hari kamis,Jumat dan Senin (21,22,25 Mei 2020) juga penyelenggaraannya di tiadakan,” katanya.
Ia menjelaskan untuk layanan Kas dan Transaksi Operasional Moneter Rupiah dan Valas pada hari yang sama juga ditiadakan. ” Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.Dan Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir,” jelas Gatot.
Gatot menerangkan untuk kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Indek Average (IndONIA) serta Pelaporan Laporan Harian Bank Umum (LHBU) termasuk kuotasi JIBOR ditiadakan pada hari yang sama.” Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” terangnya.(red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita