JNewstv.com | Jakarta
Biang kerok kisruh lonjakan harga gula pasir selama Ramadhan 1441 H/2020, yang jauh di atas eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg telah ditemukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN). Hal ini dikatakan oleh Veri Anggrijono, dirjen PKTN Kemendag. (01/06/2020)
Dirjen Veri Anggrijono mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami sanksi administrasi yang dilakukan empat (4) distributor penyebab harga gula pasir tidak terkendali. “Sanksi administrasi berupa pembekuan hingga pencabutan perijinan usahanya itu, segera diberlakukan terhadap distributor PT PAP yang membeli gula dari pabrik Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, seharga Rp 11.200/kg, namun dijual ke tiga distributor lain di atas acuan tingkat konsumen kisaran Rp 17.000 – Rp 20.000 per kilogram,” ungkapnya.
Alhasil, Mendag Agus Suparmanto melanjutkan operasi pasar hingga usai Lebaran. Seperti di Pasar Baru Bekasi Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa, (26/5/2020). Menyusul digelar operasi di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama Bulan Puasa 2020, Kemendag kelimpungan dengan lonjakan harga gula pasir kendati sudah disiasati dengan sejumlah kebijakan alternatif memotong rantai distribusi. Mulai menginstruksikan pabrik gula menyalurkan langsung ke ritel-ritel moderen, juga meminta importir menyalurkan sebagian gula rafinasi ke pasar tradisional, disusul dari pabrik ke distributor pasar tradisional, hingga operasi pasar. (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita