JNewsTv.com. Halmahera Barat, 11 April 2025 — Pernyataan Kasubag Bina Mental dan Spiritual Kesra Setda Halbar, Asrawi Basra, menyatakan bantuan pendidikan bisa tidak dicairkan karena penerima tidak mengurus kembali. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk cuci tangan birokrasi dan mengungkap tata kelola pemerintahan daerah yang bobrok.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Novit, seorang mahasiswa yang namanya tercantum dalam Keputusan Bupati Halbar Nomor 37/KPTS/I/2023, mengaku tak pernah menerima SK, pemberitahuan, maupun dana bantuan.
Novit menegaskan bahwa dirinya menjadi korban penyalahgunaan wewenang administratif. Ia mempertanyakan mengapa namanya dicantumkan tanpa sepengetahuannya dan tanpa menerima bantuan. Menurutnya, pernyataan Asrawi Basra merupakan lelucon birokrasi yang melecehkan hak rakyat.
Dari sisi hukum, tindakan Pemda Halbar diduga melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena keputusan pejabat publik yang menimbulkan akibat hukum wajib diberitahukan kepada subjek yang terkena dampaknya. Praktik ini juga mengarah pada maladministrasi sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, karena melibatkan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum.
Secara politik, pernyataan Asrawi Basra menunjukkan watak lama kekuasaan daerah yang menjadikan rakyat sebagai pelengkap laporan, bukan subjek utama yang harus dilayani. Vinot menduga adanya pola sistemik di mana elite birokrasi memonopoli akses anggaran dan memanfaatkan nama rakyat untuk melegitimasi pencairan dana yang tidak sampai pada yang berhak.
Alih-alih bertanggung jawab, Asrawi Basra justru mengatakan
” Muhammad Novit untuk mengajukan kembali, ” ungkap asrawi basra.
sebuah sindiran sinis mengingat Vinot telah dicatut namanya, tak diberi tahu, dan tak menerima haknya. Vinot mempertanyakan ke mana dana tersebut mengalir dan mengapa namanya digunakan.
Kasus ini bukan hanya soal dana pendidikan, tetapi juga menyangkut kredibilitas keuangan publik, pertanggungjawaban anggaran, dan integritas pemerintahan daerah.
Novit mengatakan akan menggelar aksi di Jakarta pada Rabu pekan depan dan melaporkan kasus ini ke KPK, Ombudsman, dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik birokrasi manipulatif. Ia menilai kasus ini mencerminkan kebusukan sistem pemerintahan daerah. (Red) Aldy Ngofangare
JNewstv.com Berita Fakta & Realita