Dr. Abdul Aziz Hakim : Tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim Sangat Konstitusional dan Etis
Ternate, JNewstv.com — Sikap BK DPRD Kota Ternate yang menilai tindakan Sidak Minyak Tanah dari salah satu anggota Komisi III Nurjaya Hi. Ibrahim melampaui Tupoksi, dianggap keliru. Akdemisi HTN UMMU Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH menilai tindakan dan sikap BK DPRD Koter ini aneh dan mengada ada. Menurut Aziz harusnya tindakan Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam melakukan fungsi controling itu diapresiasi oleh lembaga DPRD, karena melaksanakan satu fungsi utama DPRD, yakni pengawasan sebagaimana amanat Konstitusi. Saya justru merasa aneh, karena tindakan ini justru terjadi di internal DPRD dan lagi-lagi yang melakukannya adalah instusi internal yaitu BK DPRD. Kapasitas pemahaman anggota DPRD yang juga masuk dalam BK DPRD patut kita pertanyakan. Harusnya tidak sesederhana itu memahami fungsi DPRD dengan hanya memahami makna Tupoksi per Komisi. Dalam konteks ini saya menduga jangan-jangan anggota DPRD seperti ini belum tuntas memahami apa fungsi DPRD dalam sistem politik kenegaraan kita. Jika cara berfikir anggota DPRD seperti ini maka eksistensi lembaga DPRD ini akan rusak bahkan mati suri. Aziz mengingatkan jika menjadi anggota DPRD hanya memahami Bab tentang Tupoksi Komisi, mendIng tidak usah jadi anggota DPRD, saran Aziz..
Akdemisi Hukum Tata Negara UMMU ini, menyatakan bahwa Roh kekuatan DPRD sebagai lembaga legislatif itu ada di pengawasan. Jika fungsi pengawasannya dihalang-halangi dengan dasar Tupoksi di Komisi, maka itu sama halnya merusak eksistensi lembaga DPRD sebagai lembaga pengawas. Jangan karena alasan Tupoksi Komisi anda melarang tupoksi pokok DPRD yakni fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan inilah menjadi rohnya DPRD, jadi dia melekat secara utuh dalam tubuh DPRD. Kenapa harus dihalang-halangi tugas konstitusional seperti ini.
Menurur Aziz, jika tindakan Sidak dari Nurjaya Hi. Ibrahim dianggap menyalahi Tupoksi Komisi dan itu dijadikan sandaran dasar untuk menilai etis atau tidak, maka mending BK DPRD ini dibubarkan saja karena menghilangkan ekstensi DPRD sebagai lembaga pengawas. BK DPRD ini organ etis, jadi jangan dijadikan alat untuk melarang anggota DPRD melakukan pengawasan. Harusnya BK DPRD difungsikan untuk mengawasi para anggota DPRD yang selama ini cenderung tidak memfungsikan tugas pengawasan secara umum. Jadi banyak hal yang lebih substansial yang harus dilakukan BK DPRD, untuk menilai prilaku para anggota DPRD. Jangan menilai hal yang justru itu menghilangkan eksistensi lembaga ini.
Publik di daerah ini cenderung berharap kepada DPRD, agar ebih memaksimalkan fungsi kontrol, karena cenderung terlihat fungsi pengawasan DPRD lemah dimata publik.
Saya justru menilai sikap BK DPRD jangan sampai justru lebih tidak etis dibanding apa yang dilakukan oleh Nurjaya Hi. Ibrahim selaku anggota DPRD dalam.melakukan Sidak sebagai upaya ikhtiar melakukan tugas utama pengawasan.
(Tim)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita