
JNewstv.Com | Ternate- Malut
Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) berhasil mengamankan Sabu seberat 49,31 gram berhasil di amankan dari tangan pelaku berinisial AmK alias Pumur oleh tim berantas dan Intel BNNP Malut.Hal ini diungkapkan oleh kepala BNNP, Brigjen Pol Agus Rohmad saat prees realese di ruang War on Drugs (WoD).(06/04/23)
Brigjen Pol Agus Rohmad mengatakan tim berantas dan Intel BNNP Malut telah berhasl mengamankan tersangka AMK alias Pumur (30) warga Soa Sio dan Y alias Cube (38) yang saat ini menjadi warga binaan rutan klas IIA Jambula, Provinsi Maluku Utara.
” Tersangka AMK alias Pumur ini ditangkap saat mengambil barang haram narkotika jenis sabu dari salah satu expedisi yang beralamat batu Antero , kecamatan Ternate Tengah. Dan tersangka ini sempat kabur dengan melawan pertugas namun berhasil diamankan berikut barang buktinya,” paparnya yang di dampingi Kabid berantas & Intel BNNP Malut, Kombes Pol Rusli Lubis dan Rochib selaku penyidik.
Jenderal bintang satu menjelaskan bahwa tersangka ini sebelumnya sudah dua kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual sabu dan yang ketiga kalinya baru tertangkap saat mengambil paket yang isinya sabu di bungkus dengan daster dan jaket barang di expedisi.
” Hasil pengembangan dan pengakuan pelaku ada pengendalinya dari salah satu warga binaan yang berada di rutan klas IIA Jambula berinisial Y alias Cube,”terang Brigjen pol Agus Rohmat.
Orang nomor satu di BNNP Malut ini menerangkan dengan keberhasilan menangkap dan mengamankan tersangka berikut barang haram narkotika kelas satu jenis sabu ini, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 2 50 jiwa dari bahaya penggunaan narkotika tersebut dan kalau dikinversi dengan uang sejumlah 150 juta rupiah.
“Untuk tersangka AMK alias Pumur dan ini akan dikenakan dengan pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 – 20 tahun maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita