Home / Hukum & Kriminal / BNNP Malut Ciduk Buronan Napi Lapas Sorong

BNNP Malut Ciduk Buronan Napi Lapas Sorong

JNewstv.com | Ternate.
Buronan narapidana kasus Narkotika Kurdiawan Ahmad yang merupakan Narapidana pelarian Lapas Sorong,Papau Barat diciduk petugas BNNK Tidore Kepulauan bersama petugas BNNP Malut. Kurdiawan Ahmad alias Kurdi (23 tahun) tertangkap tangan sedang berada disamping pangkalan ojek Kelurahan Kasturian, Kecamatan Kota Ternate Utara Sabtu (07/12) lalu dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening kecil ganja kering seberat 9,52 gram yang ditaruh dalam pembungkus rokok.

Tiga hari usai penangkapan, BNNP Maluku Utara langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, yakni Kalapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo, SH,MH. setelah informasi dari intelijen bahwa tersangka Kurdi merupakan pelarian tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B sorong Papua Barat.

Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Lapas Kelas II B sorong, Nunus Ananto, Perihal Permohonan Pemindahan Narapidana An. Kurdiawan Ahmad tanggal 13 Desember 2019 yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Cq. Direktur Pembinaan Latkerpo di Jakarta dan tembusannya ke Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Kalapas Kelas II A Ternate dan BNNP Maluku Utara. Berdasarkan surat tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan dan ditempatkan sementara di Lapas Kelas II A Ternate Maluku Utara sampai terbit SK. pemindahan dari Dirjen Pemasyarakatan.

Dihari yang sama Jumat,(13/12) Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Muji Widodo bersama petugas langsung mendatangi BNNP Malut untuk menjemput Kurdiawan Ahmad yang diserahkan langsung penyidik BNNP Malut, Mudjakir Syahdjuan. Penyerahan dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tersangka bertempat diruang Bidang Pemberantasan BNNP Malut.

Selain menjalani masa tahanan sampai kembali dipindahkan, Kurdi juga akan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Lapas Ternate karena saat ditangkap, yang bersangkutan di tes urine oleh petugas terbukti hasilnya positif mengandung zat THC atau ganja.

Kurdi yang merupakan pekerja swasta warga Kelurahan Gamtufkange Tidore Kepulauan merupakan salah satu Napi yang melarikan diri bersama 258 Napi lainnya pada peristiwa 19 Agustus 2019 silam saat kerusuhan dan kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas II B Sorong.

Saat melarikan diri, Kurdi telah menjalani masa penahanan di Lapas Sorong selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan. Kurdi ditahan bersama 3 (tiga) rekannya, berdasarkan putusan pengadilan Sorong ditandatangani Panitera PN Sorong, A.K. Rumodar tanggal 21 Maret 2018 atas pemufakatan jahat melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan satu jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram dan menjatuhkan hukuman penjara 6 (enam) tahun subsider Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) atau pidana kurungan 6 (enam) bulan. (yun)

About Redaktur

Check Also

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Kota Ternate Teguhkan Nilai Persatuan Dan Integritas

JNewstv.Com |TERNATE-Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII