Home / Hukum & Kriminal / BNNP Malut Laksanakan Program Pasca Rehabilitasi

BNNP Malut Laksanakan Program Pasca Rehabilitasi

JNewstv.com | Ternate.
BNN Provinsi Maluku Utara melaksanakan program pasca rehabilitasi dalam upaya memberikan pelayanan secara terpadu dan komprehensif untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan zat  meliputi aspek fisik, mental, sosial dan spiritual serta vokasional yang bertujuan agar penyalah guna dapat pulih, kembali produktif dan dapat bersosialisasi. Hal ini di ungkap oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM kepada awak media saat pres realese akhir tahun 2019 di kantor BNNP Malut. (30/12)

Brigjen Pol Drs Swasono MM mengatakan bahwa Layanan pasca rehabilitasi rawat lanjut juga  telah dilakukan kepada 40 orang dari jumlah 125 yang telah menjalani layanan rawat jalan.  “Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara juga membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang anggotanya merupakan perwakilan BNNP Malut, Polda Malut, Kejaksaan dan Universitas Khairun Ternate. Tim ini  bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi bagi seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan saat ini jumlah layanan TAT di tahun 2019 sebanyak 20 orang,” paparnya.

Kepala BNNP Malut menjelaskan dalam  Pemberantasan Narkoba di tahun 2019, pihaknya juga telah melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebanyak 14 kasus dengan jumlah 20 tersangka serta barang bukti sabu seberat 201.009, 15 gram dan 1901,65 gram ganja. Dari data jumlah tersangka perempuan sebanyak 4 tersangka, dan sisanya 16 orang adalah tersangka laki-laki. 3 (tiga) dari 4 tersangka perempuan merupakan ibu rumah tangga yang juga pengguna sekaligus pengedar narkotika, dan 1 (satu) perempuan adalah pegawai swasta yang merupakan jaringan pengedar Narkotika, 2 tersangka adalah PNS, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, 5 orang, 1 tersangka mahasiswa dan sisanya 8 tersangka pria adalah pekerja swasta.

“Para tersangka semuanya berada dalam usia produktif yakni 17-45 tahun, Secara keseluruhan dari ke-20 tersangka 9 tersangka adalah pengguna Narkotika dan 9 pengedar dan pengguna Narkotika dan  2 tersangka adalah pengedar Narkotika. Penyelesaian perkara di tingkat penyidik BNNP Malut adalah tersangka dengan status P21 sebanyak 10 kasus (14 tersangka) dan masih dalam SP3 sejumlah 3 kasus (5 tersangka), BNN Provinsi Maluku Utara juga telah melakukan pelimpahan 1 kasus (1 tersangka) ke Lapas Kelas II A Ternate untuk direhabilitasi dan melanjutkan sisa masa tahanan dari Pengadilan Negeri Sorong, sesuai surat permohonan Ka. Lapas Ternate,” jelasnya.

Ia juga menerangkan tentang kerja sama P4GN hingga tahun 2019, bahwa BNN Provinsi Maluku Utara masih aktif dalam kerja sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan 34 institusi dengan rincian 27 dengan Intansi Pemerintah, 4 Institusi Pendidikan dan 3 Organisasi Masyarakat (Ormas). Salah satu kerja sama yang menjadi percontohan bagi BNN di seluruh Indonesia adalah pengembangan aplikasi Serdadu atau Smart Elaborasi Data Terpadu yakni kerja sama sharing data dan informasi antara BNNP Malut dengan 7  intansi yakni Lanal, Bea Cukai, Kanwil Kemenkumham, BPS, Kesbangpol Provinsi, Dinas Pariwisata Provinsi, Polda Malut dan Binda Malut.

“Kerja sama dimaksudkan untuk efisiensi  dan efektivitas dalam komunikasi dan koordinasi data dan informasi untuk kerja sama P4GN di Maluku Utara.selain itu juga ada Program Inovasi Kamis Kololi yang mana merupakan program pencegahan berbasis kearifan lokal Maluku Utara. Kamis Kololi merupakan inovasi BNNP Malut dalam menindak lanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2018-2019 tentang Rencana aksi Nasional P4GN. Kololi yang berarti keliling menandai di setiap hari Kamis, penyuluh Narkoba BNNP Maluku Utara berkeliling mengunjungi Sekolah, Kampus, Instansi pemerintah dan Swasta serta kelompok masyarakan untuk menyuarakan edukasi tentang pencegahan penyalahgunaan Narkoba sehingga diharapkan masyarakat menjadi  tahu, peduli dan turut serta menjaga lingkungannya agar bersih Narkoba,” terang Kepala BNNP Malut.

Lanjut dia, dari program inovasi ini BNNP Maluku Utara telah mengunjungi ke sejumlah 37 kali di lingkungan  pendidikan mulai TK sampai Perguruan Tinggi, 1 kali di  Instansi Pemerintah dan Swasta serta 5 kali di kelompok masyarakat dengan sasaran audiens sebanyak : 6.896 orang.

” BNN Provinsi Maluku Utara juga mulai mengembangkan program desa dan kelurahan bersinar, dan di tahun 2019 tiga kelurahan di Kota Ternate yakni Kelurahan Kalumpang, Kelurahan Salahuddin dan Kelurahan Sangadji Utara telah ditetapkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba berdasarkan Surat keputusan Kepala BNN Provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2020 nanti, BNNP Malut akan melaksanakan program Desa/Kelurahan Bersinar yang menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara,” tutup Brigjen Pol Edi. (yun/red)

About Redaktur

Check Also

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Kota Ternate Teguhkan Nilai Persatuan Dan Integritas

JNewstv.Com |TERNATE-Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII