JNewstv.com | Tobelo Halut. Sejumlah Petinggi Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) GMIH 1946 , Jalan Kemakmuran Tobelo , sembangi Polres Halmahera Utara guna melakukan audens bersama Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto S.I.K. M.H. Terkait penetapan tersanka Demianus Ice dalam kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen. Kamis 12/08/2021.
Pdt. Yakob.M.Soselisa Sth, dihadapan Kapolres Tri Okta Hendri, Soselisa mengatakan bahwa Menyikapi pergumulan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) maka Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) kami datang menghadap Kapolres guna membahas terkait persoalan hukum yang menimpa Demianus Ice.
Kehadiran kami adalah perwakilan Kordinator Wilayah (Korwil) GMIH untuk mempertanyakan kasus dan penetapan tersangka kepada Demianus Ice yang adalah Ketua Sinode GMIH sebab ketika pimpinan kami di tetapkan sebagai tersangka maka itu berarti sama halnya dengan Polres Halut menetapkan tersangka para jemah yang ada di GMIH.
Saya hanya meluruskan terkait dengan legalitas SINODE GMIH 1946 dengan Yayasan SINODE GMIH PEMBAHARUAN,
Bahwa kami ini SINODE GMIH 1946 Jalan Kemakmuran Tobelo adalah GMIH Yang terlegitimasi di Kementerian Agama RI dan terdaftar sabagai Anggota Pesekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Mereka Sinode GMIH Pembaharuan disahkan oleh Kementerian Hukum Ham (Kemenkumham) sebagai Yayasan GMIH.
“ jadi sekali lagi kita ini sudah berbeda dalam struktur dan organisasi Gereja,
Kemudian secara organisasi kami berbeda dengan mereka.
Jadi kalau berkaitan dengan masalah aset GMIH , mereka sudah tidak punya kewenangan mencampuri semua aset milik GMIH 1946 di bawah kepemimpinan Demianus Ice, karena mereka adalah Yayasan GMIH Pembaharuan dengan Struktur dibawah pimpinan Pdt.Levian Sambaimana.” Apa lagi yang melapor bukan bagian dari GMIH pimpinan Demianus Ice. Jadi sekali lagi kita sudah berbeda . Sebagai warga yang baik kita semua sama di mata hukum oleh karena itu kami mendukung Polres Halut Dalam Penanganan Proses Hukum Yang Sementara Berjalan” Tutur Soselisa.
Sementara itu Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto S.I.K. M.H. Menjelaskan bahwa ini persoalan ini adalah tindak pidana murni . Terkait masalah kepengurusana internal GMIH kami tidak bisa mencampuri sampai kedalam, namun yang jelas kami dari kepolisian hanya fokus pada titik tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses hukum, perluh bapak- bapak ketahui bahwa ini pidana persoalan perseorang bukan persoalan gereja.
Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat memahami persoalan yang saat ini di tangani oleh Polres Halmahera utara dalam hal ini Pihak penyidik, penetapan tersangka yang di tetapkan oleh penyidik polres halut karena penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup diantaranya dokumen dan aliran dana yang di tranfer ke rekening pribadi.
Jadi kami berharap bapak ibu dapat memahami.
Saya juga berharap apa bila dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan jika tidak sesuai dengan meknisme maka mari kita sama-sama komunikasikan sehingga tidak terjadi kesalapahaman, saya ucapkan Terimah kasih kepada bapak ibu sekalian yang sudah mendukung Polri dalam proses penanganan kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU Elvin Septian Akbar S.T.K, S.I.K, bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme dan ketentuan” Kami Gokus Pada Pasal 263 yakni tindak pidana pemalsuan dokumen.
Jadi apa bila ada ketentuan – ketentuan yang salah siahkan di bicarakan dikomunikasikan dengan kami dan sekali lagi ini persoalan perorangan bukan persoalan gereja atau internal gereja, olehnya itu saya berharap bapak ibu sekalian dapat mendukung proses hukum yang berjalan saat ini.
Mendampingi Kapolres Halmahera saat menerima BPHS Sekum GMIH
Pdt. F Goslau M. Teol .
Wakil Sekum. Pdt. Brham Ugi.Sth.
Pdt. J. Soselisa S.Th. Dan beberapa Kordinator Wilayah (Korwil) GMIH
(Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita