
JNewstv.Com | Ternate-Malut
Guna singkronisasi data dan persepsi mengenai data neraca perkebunan hasil inventarisasi dari 10 kabupaten/Kota se provinsi Maluku Utara (Malut), Kantor Wilayah BPN Malut dalam hal ini Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan rapat integrasi dengan para kadis pertanian se Maluku Utara yang dilaksanakan selama dua hari (13-15 Juli 2022) di Hotel Bela,Ternate. Hal ini dikatakan kepala bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Malut, Dwi Harry SH, MSi kepada media. (18/07/22)
Kabid Dwi mengatakan hasil rapat tersebut telah menghasilkan singkronisasi data dan persepsi mengenai data neraca perkebunan hasil inventarisasi dari 10 kabupaten/kota se provinsi Maluku Utara. ” Data Area Of Interest (AOI) terverifikasi adalah data hamparan perkebunan yang memiliki luasan diatas 0,5Ha untuk kota dan 1.25 Ha untuk kabupaten,” paparnya.
Ia menjelaskan verifikasi data perkebunan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi lapangan, serta interpretasi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). ” Luas AOI komoditas perkebunan di provinsi Maluku Utara berdasarkan hasil verifikasi data awal sampai hasil inventarisasi lapangan dengan luas 462.032Ha, dan hasil tersebut diklarifikasi berdasarkan penggunaan untuk perkebunan rakyat sebanyak 454.855 Ha dan perkebunan besar seluas 7.174 Ha,” aku Dwi.
Dwi menerangkan data perkebunan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi lapangan berdasarkan AOI yang tersedia. ” Metode penentuan atau pengambilan data luas perkebunan pada masing -masing instansi berbeda -beda,” terangnya.
Kabid berharap terdapat New Value dalam kegiatan dan bermanfaat bagi masyarakat. ” Sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan dan pengendalian pembangunan secara makro dan mikro, kebijakan dan pelaksanaan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan RTRW, kebijakan dan penyusunan program penataan pertanahan, serta kebijakan pertahanan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan koordinasi lintas sektor,” tutupnya. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita