Home / Berita / Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Ungkap Dan Pimpin Langsung Penangkapan Jaringan Lapas Di Ternate

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Ungkap Dan Pimpin Langsung Penangkapan Jaringan Lapas Di Ternate

JNewstv.com | Ternate          Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut), Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan Ungkap kasus narkoba dan pimpin langsung penangkapan Rivaldi alias Ping-ping salah seorang penghuni Lapas Kelas II A, Ternate yang di duga sebagai pengendali melalui jaringan lapas.Hal ini dikatakannya kepada media melalui prees realese di kantor BNNP Malut. (02/02/21)

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa penangkapan Rivaldi alias Ping – Ping ini terungkap atas pengakuan dari Ibnu Kadir alias Pisnu ( 45) yang beralamat Lingkungan Tanah Mesjid Kelurahan Kalumpang, Pekerjaan Tukang Bengkel dan Aprianto alias Vanda (31 )alamat Kelurahan Salero, Pekerjaan Tukang Ojek yang terlebih dahulu di tangkap BNNP Malut di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah dan di lampu merah Kelurahan Salero. Kota Ternate.

” Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, bahwa pada hari Senin (01/02/21) akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara ke Ternate, Maluku Utara yang dikendalikan melalui komunikasi dengan handphone di Lapas Ternate dengan narapidana di Lapas Medan,” ungkapnya.

Ka BNNP Malut menjelaskan pada hari yang sama, Senin tanggal 1 Februari 2021, pukul 15.00 WIT tersangka Aprianto alias Vanda diamankan petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi tersebut setelah mengambil paket barang kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya atas suruhan Ibnu Kadir alias Pisnu melalui telepon.

” Barang bukti yang di dapat petugas yaitu 1 (Satu) paket kiriman yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons), 2 buah handphone merek Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu), Virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, 1 paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita dan resi pengiriman, ” jelas Brigjen Roy.

Jenderal bintang satu ini menerangkan dengan informasi dari kedua tersangka tersebut,mengarah kepada Rivaldi alias Ping – Ping yang berada di Lapas Kelas II A, Ternate, sehingga pelaku diamankan dan di bawa ke BNNP untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

” Kepada ketiga tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika golongan satu jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah),tutupnya. (Ilon)

About Redaktur

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII