JNewstv.com | Maluku Utara. Tobelo, Halmahera Utara — Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, secara resmi memperpanjang masa jabatan 132 kepala desa di wilayah Kabupaten Halmahera Utara. Pengukuhan ini dilaksanakan pada Jumat, 16 Agustus 2024, bertempat di Gedung Grandland Tobelo, pukul 14:00 WIT.
Acara dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Frans Manery, yang diikuti dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan kepala desa.
Dalam sambutannya, Frans Manery menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan ketentuan dalam beberapa pasal, terutama mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Salah satu perubahan penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, serta berkomitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ujar Frans.
Frans juga memberikan pesan kepada 132 kepala desa yang hadir agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) di desa masing-masing, terutama menjelang pemilihan serentak kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sebagai informasi, dari 132 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, terdapat lima kepala desa yang belum dikukuhkan karena masih dalam proses pemeriksaan. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita