Haltim JNewstv.com — Banpol APBD Haltim diduga dicatut pakai dokumen palsu. Chat WhatsApp “Saya tiru sudah” tanda tangan jadi barang bukti. Ketua DPD GMNI Malut Arjun Onga desak Kejari Haltim bongkar, Minggu (19/4/2026.)
Laporan AMPERA masuk Kejari sejak 4 Februari 2026. Surat tanda terima sudah terbit. Dua bulan berlalu, kasus masih mandek di meja Kejari Haltim.
AMPERA laporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang pencairan banpol 2025. Bukti tambahan tangkapan layar WhatsApp.
“Saya ada urus dana hibah pemda ke parpol. Butuh ente pe tanda tangan. Kalau berkenan saya tiru sudah,” tulis pesan itu. Dibalas: “bisa diatur”.
“Bukan perkara kecil. Ini kejahatan. Merusak demokrasi, merampok APBD. Kejari jangan diam,” tegas Arjun. “Dokumen banpol palsu hancurkan kepercayaan publik terhadap ke partaian.”
GMNI dengan sikap tegas kawal kasus tersebut “Jangan dibiarkan. Terbukti palsu, seret pelakunya. Tanpa pandang bulu,” sentak Arjun.
Kejari Haltim mengaku telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya. Upaya konfirmasi wartawan melalui Call Center WhatsApp Kejari belum mendapat tanggapan.
Jurnalis: Ichky
JNewstv.com Berita Fakta & Realita