JNewstv.com | JAKARTA
“Mantap. Setelah rakyat Antre berhari-hari, sampai ada yang meninggal dan disuruh menunggu sampai selesai kemah-kemahan dan kendi-kendian, akhirnya Harga MiGor “dilepas” sesuai mekanisme pasar,” cuit twitter Roy Suryo, dikutip populis.id Kamis (17/3). “Ambyar! Pemerintah kalah dengan oligarki.”
Cuitan pakar telematika Roy Suryo itu mengomentari kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat memasrahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar bebas. Menyusul dicabutnya beleid Satu Harga per liter minyak goreng curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500 & kemasan premium Rp 14.000, yang disubsidi dengan alokasi Rp 7,6 trilyun asal Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit direncanakan selama enam bulan sampai Juli 2022.
Hal senada diungkap Mulyanto, anggota Komisi VII DPR. Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memahami pengakuan Menteri Perdagangan, M. Luthfi, yang kesulitan melawan mafia pangan karena keterbatasan kewenangannya dalam undang-undang. “Tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik,” ujar Mulyanto. Alasannya, seperti diungkap data Komisi Pengawasan & Persaingan Usaha (KPPU) bahwa pasar minyak goreng dari hulu ke hilir juga terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh empat produsen.

Padahal, Mendag Luthfi sempat merilis pasokan hasil domestic market obligation (DMO) 720 juta liter & telah menggelontorkan 579 juta liter periode 14 Februari – 16 Maret 2022 ke super market di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Timur. “Tetapi (semua migor) tidak ada di supermarket,” ujarnya seraya minta maaf tidak bisa mengontrol (oligarki) saat Raker Komisi VI DPR, Kamis (17/3).
Migor Banjir
Sebelumnya minyak goreng berharga mahal melampaui batas harga eceran tertinggi yang Rp 14ribu/liter membanjiri super-mini market sesaat Presiden Joko Widodo mencabut aturan Satu Harga Menteri Perdagangan. Menyusul antrean panjang efek langka migor kemasan. “Memperhatikan kenaikan harga komoditas minyak nabati, termasuk minyak kelapa sawit global, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah,” kata Presiden Jokowi dalam cuitannya di Twitter @jokowi, Selasa (15/3/2022), dikutip detikfinance 22:00 WIB.
Presiden Joko Widodo pun akhirnya menyerahkan harga minyak goreng pada mekanisme pasar bebas. Menyusul kehilangan alokasi dana subsidi berasal BPDPKS Rp 7,6 trilyun dalam tempo belum tiga bulan dari target enam bulan subsidi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambung, presiden memutus menerapkan skema subsidi minyak sawit goreng curah seharga Rp 14 ribu/liter sedangkan minyak goreng kemasan sesuai harga keekonomian pasar. Tercatat rerata di atas harga eceran tertinggi (HET) yang Rp 14 ribu/liter, atau kisaran Rp 20 ribuan
“Subsidi akan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Keputusan ini ditetapkan setelah distribusi minyak goreng hasil domestic market obligation atau DMO minyak sawit mentah atau CPO tak berjalan sesuai harapan,” ujar Ketum Partai Golkar itu usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Selasa (15/3).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan M. Luthfi mengeluarkan beleid harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 11.500/liter & migor kemasan Rp 14.000/liter sejak Januari 2022 dikaitkan adanya subsidi; pasca tidak terkendalinya harga turunan minyak sawit mentah (CPO) itu hingga menjadi langka. “Subsidi sampai enam bulan (Juli), bisa diperpanjang,” sambung Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat itu.
Namun subsidi berasal BPDPKS senilai Rp 7,6 trilyun itu pernah diragukan pemanfaatannya oleh ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Utomo, bersamaan terus melambungnya harga migor bahkan menjadi langka.
“Berdasar survei sampai sekarang, pertengahan Februari 2022, harga migor kisaran Rp 18-20 ribu per liter, masih memberatkan masyarakat,” ujar Said yang juga anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional kepada media, Jumat (11/2). “Juga Pemerintah harus buka secara transparan pemanfaatan dana subsidi Rp7,6 triliun itu agar masyarakat sebagai konsumen bisa mengawasi pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.” (Nanda)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita